Menuju konten utama

Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Gus Nur

Kuasa hukum Gus Nur menilai kliennya ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal dan tanpa status sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Gus Nur
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/wsj.

tirto.id - Kuasa Hukum Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan berencana mengajukan penangguhan penahanan secara tertulis kepada Bareskrim Polri usai kliennya ditahan selama 20 hari ke depan.

“Akan kami ajukan secara resmi. Kami akan minta surat penangguhan dari para alim ulama atau jemaah beliau. Kemungkinan hari ini atau Rabu,” ujar dia ketika dihubungi Tirto, Senin (26/10/2020).

Kemudian, ketika kliennya ditangkap belum diketahui statusnya sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan kepolisian yang menangkap hanya memberikan Surat Penangkapan dan Surat Tanda Terima Barang Bukti.

Menurut Chandra semestinya penangkapan hanya dapat dilakukan jika tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik.

“Gus Nur ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal, diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri,” katanya.

Chandra juga menyayangkan mengapa langsung ada pelaporan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Menurut Chandra Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri seharusnya bisa menjadi mediator untuk mekanisme keadilan restoratif. Polisi dapat mempertemukan pihak yang dirugikan dan pihak tertuduh untuk menengahi perkara.

Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/176/X/2020/Dittipidsiber menjadi dasar perintah membawa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dari kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya 15 L, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ke Bareskrim Polri.

Sabtu (24/10), tengah malam ia digiring guna pemeriksaan atas tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan SARA; dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum; dan/atau menyatakan permusuhan, kebencian dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Gus Nur dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. Dalam surat itu menyebutkan tuduhan tersebut diduga dilakukan oleh pemilik/pengguna/penguasa/pengelola akun Youtube Munjiat Channel dan/atau Sugi Nur Raharja.

Namun yang ramai dibicarakan perihal omongan Sugi alias Gus Nur soal ‘Nahdlatul Ulama Ugal-ugalan’ di akun Youtube Refly Harun yang berjudul "Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!” yang tayang perdana pada 18 Oktober 2020.

Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pati turut melaporkan Gus Nur ke Polres Pati karena dianggap melecehkan Nahdlatul Ulama dan sejumlah tokohnya. Sekretaris LBH Ansor Pati Luqmanul Hakim menyatakan penghinaan terhadap pemuda Nahdlatul Ulama tidak kali ini saja, karena Gus Nur juga pernah mendapat vonis 18 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Surabaya dan pengajuan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jawa Timur ditolak.

"Kami berharap dengan adanya kasus yang sama saat ini, dapat memperberat vonis pada proses hukum di tingkat kasasi," ujar Luqmanul dilansir dari Antara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto