Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Kuasa Hukum 02 Minta Maaf Bertanya di Luar Kapasitas ke Ahli KPU

Kuasa hukum paslon 02 Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan meminta maaf kepada ahli teknologi informasi (IT) dari Komisi Pemilihan Umum, Marsudi Wahyu Kisworo. 

Kuasa Hukum 02 Minta Maaf Bertanya di Luar Kapasitas ke Ahli KPU
Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Salah satu kuasa hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Iwan Satriawan meminta maaf kepada ahli teknologi informasi (IT) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo. Dia meminta maaf karena menanyakan berbagai hal di luar kapasitas ahli.

"Saya secara moral izinkan untuk mengucapkan mohon maaf kepada Profesor Marsudi. Kalau ada yang saya memaksa Prof [Marsudi] untuk memaksa untuk menjawab di luar ranah keilmuan prof saya mohon maaf," kata Iwan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Menurut dia, hal ini harus ditanyakan karena memang posisi dia sebagai kuasa hukum pemohon. Namun, Iwan sempat memanfaatkan ini untuk menyampaikan bahwa ada hal-hal yang belum terjawab sepenuhnya dari keterangan ahli.

"Ada ruang kosong yang hari ini belum dijawab karena tadi tak bisa dijawab Profesor Marsudi," kata Iwan lagi.

Sebelumnya salah satu hakim MK lainnya, I Gede Palguna sempat menginterupsi Iwan saat menanyakan jasa Marsudi. Palguna menekankan ahli tidak dihadirkan di persdidanganuntuk menjawab pertanyaan kuasa hukum yang bersifat mengarahkan.

"Ahli bukan untuk menerangkan demikian," kata Hakim Palguna.

Hakim Palguna lalu meminta agar kuasa hukum melihat amplop yang berisikan hal-hal apa saja yang akan diterangkan ahli. Namun, kuasa hukum 02 menjawab belum menerima.

"Tadi katanya sudah diterima. Belum diterima atau belum dilihat?" tanya Hakim Palguna dengan nada meninggi.

Mendengar ini, kuasa hukum 02 meminta maaf karena ternyata mereka sudah mendapat amplop tersebut. Palguna pun kembali menegaskan tata cara untuk mengorek keterangan ahli.

"Kalau di luar konteks tidak mungkin dong ahli menjelaskan itu," tegas Hakim Palguna.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri