Menuju konten utama

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia Kamis Pagi

Berdasarkan US Air Quality Index (AQI), pada pukul 06.00 WIB, kualitas udara Jakarta tercatat di angka 157 kategori tidak sehat dengan parameter PM2,5 konsentrasi 66.8 µg/m³.

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia Kamis Pagi
Ilustrasi kabut polusi udara di Jakarta, ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id -

Kualitas udara DKI Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat, bahkan terburuk ketiga di dunia, berdasarkan informasi dari situs AirVisual pada Kamis (8/8/2019) pagi.

Seperti dilansir Antara, Air Visual merupakan situs penyedia informasi kualitas udara dan polusi harian kota-kota besar di dunia.

Berdasarkan US Air Quality Index (AQI), pada pukul 06.00 WIB, kualitas udara Jakarta tercatat di angka 157 kategori tidak sehat dengan parameter PM2,5 konsentrasi 66.8 µg/m³.

Dengan catatan angka tersebut menjadikan Jakarta sebagai kota yang berada di peringkat tiga dunia dengan kualitas udara terburuk di antara kota-kota besar lainnya di dunia.

Posisi kedua untuk kualitas udara terburuk di dunia diisi oleh Hanoi yang terletak di Vietnam dengan indeks kualitas udara 161 dengan status udara tidak sehat setara dengan parameter PM 2.5 konsentrasi 74.6 µg/m³.

Sedangkan di posisi pertama kualitas udara terburuk di dunia diisi oleh Lahore yang terletak di Pakistan dengan indeks kualitas udara 164 dengan status udara tidak sehat setara dengan parameter PM 2.5 konsentrasi 80.6 µg/m³.

Incheon di Korea Selatan dan Dubai di United Arab Emirates secara berturut-turut menempati posisi keempat dan kelima untuk kualitas udara terburuk di dunia dengan status tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan AQI 145 dan 135.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini terus berupaya mengendalikan kualitas udara menjadi lebih baik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.

Beberapa langkah yang diambil Pemerintah Provinsi DKI untuk mengatasi kualitas udara tersebut di antaranya memperluas ganjil-genap, mewajibkan uji emisi, membatasi usia kendaraan dan penghijauan.

“Memastikan tidak ada angkutan unum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi,” kata Anies seperti tertulis dalam Ingub 66/2019 yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA JAKARTA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Maya Saputri