Menuju konten utama

KSPI: UMP Jakarta Seharusnya di Kisaran Rp5 Juta

Berdasar hasil survey internal KSPI untuk kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta, setidaknya pengeluaran bagi yang lajang sebesar Rp5,3 juta per bulan. 

KSPI: UMP Jakarta Seharusnya di Kisaran Rp5 Juta
Pengunjukrasa dari sejumlah elemen buruh membawa poster saat mengikuti aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU

tirto.id - Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta sekaligus Ketua Exco Partai Buruh DKI Jakarta, Winarso, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya menetapkan upah mininum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2023 naik menjadi sekitar Rp5 juta.

Hal ini merespons penetapan UMP Jakarta tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta atau tepatnya Rp4.901.798.

"Kami tentu mempunyai sikap terhadap apa yang sudah diputuskan oleh Pj (Penjabat) Gubernur tentang besaran UMP tersebut. Seharusnya pemerintah mengambil batas atas kenaikan UMP yaitu 0,30 persen," ujar Winarso kepada Tirto, Selasa (13/12/2022).

"Sehingga kenaikan UMP berkisar menjadi Rp5 jutaan atau dalam persentasi menjadi 6,1 persen," sambung dia.

Lanjut Winarso, berdasar hasil survey internal mereka untuk kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta, setidaknya pengeluaran bagi yang lajang sebesar Rp5,3 juta per bulan.

Sementara itu, dia pun menyebut bahwa KSPI DKI Jakarta dan Partai Buruh DKI Jakarta masih mendiskusikan terkait apakah mereka bakal menggugat Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta menggelar aksi atau tidak soal UMP Jakarta 2023.

"Sikap kami tetap meminta gubernur agar menetapkan Kepgub (Keputusan Gubernur) tentang struktur dan skala upah dan juga terapkan kembali UMSP (upah minimum sektoral provinsi)," tutur Winarso.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menetapkan bahwa UMP Jakarta tahun 2023 naik menjadi Rp4,9 juta atau tepatnya Rp4.901.798. Hal ini berdasar Kepgub Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.901.798 per bulan," bunyi poin kesatu Kepgub itu, dilansir dari salinan Kepgub yang diperoleh Tirto pada Senin (12/12/2022).

Kenaikan UMP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang. Dan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari setahun atau lebih.

Baca juga artikel terkait UMP JAKARTA atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri