Menuju konten utama

KSPI Tak Puas Penambahan Komponen KHL 2020 oleh Kemnaker

Permenaker yang baru menambah jumlah komponen KHL dari 60 komponen menjadi 64 komponen, sementara buruh menuntut sampai 84 komponen.

KSPI Tak Puas Penambahan Komponen KHL 2020 oleh Kemnaker
Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng menggelar aksi damai menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan kompleks DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.

tirto.id - Kementerian Tenaga Kerja secara resmi menambah komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016.

Dari Permenaker tersebut, komponen KHL yang semula terdiri dari 60 jenis, kini berubah menjadi 64 jenis, yang menjadi acuan KHL tahun 2020 dan dijadikan sebagai salah satu formula penentuan upah di tahun 2021 mendatang.

Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan perubahan KHL ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan pola konsumsi masyarakat saat ini. KHL menurut Dinar memang telah ditetapkan untuk periode 5 tahun.

"Karena pola konsumsi masyarakat setiap 5 tahun sekali berubah. Misalnya apakah kebutuhan beras, gula atau baju tetap sama atau turun 5 tahun lalu dengan sekarang," jelas Dinar, Senin (19/10/2020).

Mengacu pada KHL sebelumnya pada Permenaker nomor 13 tahun 2012 terdapat 60 komponen. Permenaker 18/2020 menambahkan komponen air minum galon 3 buah dalam satu bulan. Selain itu KHL tahun 2020 juga memisahkan komponen kopi dan teh yang sebelumnya disatukan.

Komponen paket pulsa dan data internet juga masuk dalam KHL 2020. Sebelumnya paket pulsa dan data internet dituntut buruh untuk masuk KHL. Jumlah yang dimasukkan dalam KHL untuk paket pulsa dan data internet sebanyak 2 Gigabyte.

Tambahan lain dalam KHL 2020 yang ditetapkan 9 Oktober lalu adalah jaminan sosial. Jaminan sosial yang ditambahkan sebesar 2% dari total pengeluaran.

Setelah KHL ditetapkan, nantinya Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota akan melakukan penghitungan atas nilai KHL dari komponen yang telah ditetapkan. Setiap tahunnya nilai KHL akan disesuaikan mengacu pada harga rata-rata di lembaga yang bertugas hal data statistik. Nilai KHL tersebut akan menjadi dasar dalam penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Buruh Tak Puas

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan Permenaker yang baru memang menambah jumlah komponen KHL dari 60 jenis menjadi 64 jenis, tetapi secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang mengalami penurunan.

“Ini juga masih jauh dari harapan KSPI, yang meminta agar nilai KHL ditingkatkan menjadi 84 komponen,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Selasa (20/10/2020).

Dijelaskan, penambahan item mencakup dipisahkannya komponen kopi dan teh, penambahan air minum galon, penambahan paket pulsa dan internet dalam komponen transportasi dan komunikasi, dan tambahan pengeluaran jaminan sosial sebesar 2 persen.

“Tetapi masalahnya, Permenaker Nomor 18 tahun 2020 mengurangi kualitas KHL dari Permenaker sebelumnya," jelas Said.

Beberapa kualitas komponen KHL yang turun adalah komponen gula pasir yang sebelumnya 3 Kg turun menjadi 1,2 Kg. Menurut Said kebijakan ini jelas akan menurunkan nilai dari barang pada KHL. Di mana biasanya nilai KHL untuk gula pasir adalah Rp36.000 dengan harga rata-rata gula pasir adalah 12.000/Kg. Melalui Permenaker yang baru, nilainya justru turun menjadi Rp18.000.

Kemudian, komponen minyak goreng curah yang sebelumnya 2 Kg turun menjadi 1,2 kg. Ia menjelaskan, jika tadinya nilai komponen KHL ini adalah Rp20.500 dengan harga rata-rata minyak goreng curah Rp10.200 per liter, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp12.300.

Dengan kata lain, nilai KHL untuk barang minyak goreng turun sebesar Rp.8.200. Kemudian ada pula kualitas/kriteria komponen buah-buahan pisang dan pepaya dari 7,5 Kg menjadi 4,5 Kg.

"Jika tadinya nilai KHL buah ini adalah Rp68.000 dengan perhitungan harga buah di pasaran Rp9000 per Kg, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp42.000. Dengan kata lain, nilai KHL item buah turun sebesar Rp.26.000," terangnya.

Kemudian komponen celana panjang, rok pakaian muslim dari 6/12 menjadi 4,5/12. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp67.000, maka dengan Permenaker yang baru nilainya Turun menjadi Rp50.500. Dengan kata lain, komponen celana panjang, rok, pakaian muslim turun sebesar Rp16.500.

Serta banyak lagi barang yang dikurangi komposisinya. Said juga menyoroti perubahan komponen tabloid sebanyak 4 eksemplar atau radio menjadi televisi. Hal ini sebenarnya relevan dengan perkembangan jaman.

"Tetapi nilai KHL televisi seharusnya ditingkatkan jika dibandingkan dengan nilai 4 eksemplar. Jika nilai KHL 4 eksemplar tabloid adalah Rp 60.000 maka nilai KHL TV 21 Inch hanya Rp 22.000 sehingga terjadi penurunan nilai KHL Rp38.000.

“Sekali lagi, KSPI meminta jumlah komponen KHL ditingkatkan menjadi 84 item dengan kualitasnya tiap komponen dinaikkan, bukan justru diturunkan. Penambahan 84 item KHL ini sesuai dengan hasil survey kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI bersama Asian Wages Council sejak 5 tahun yang lalu,” kata Said Iqbal.

KSPI mendesak agar Permenaker Nomor 18 tahun 2020 segera dicabut dan diperbaiki. Secara bersamaan, KSPI juga menolak UU Cipta Kerja, khususnya yang menghilangkan upah minimum sektoral (UMSK dan UMSP) serta memberlakukan persyaratan untuk penetapan UMK.

KSPI tetap meminta pemerintah menaikkan upah minimum UMP, UMK, dan UMSK untuk tahun 2021 sebesar 8%. Dengan pertimbangan melihat kenaikan upah minimum 3 tahun berturut-turut.

KSPI juga meminta pemerintah menaikan upah meski pertumbuhan ekonomi sedang turun di masa pandemi COVID-19 saat ini. Menurut Said Iqbal pemerintah bisa mencontoh keadaan krisis pada periode 1998-1999 dimana ekonomi saat itu sedang anjlok nemaun upah minimum tetap naik hingga 16 persen.

"Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," pungkas Said Iqbal.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto