Menuju konten utama

KSPI Desak DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja

KSPI mendesak DPR agar melakukan legislative review untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

KSPI Desak DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja
Sejumlah demonstran membawa spanduk dan poster dalam aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka di Jalan Salemba, Jakarta, Selasa (20/10/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengirimkan surat ke sembilan fraksi di DPR RI guna mengajukan permohonan pengujian legislatif atau legislative review terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Legislative review adalah upaya mengubah suatu undang-undang melalui DPR. Dengan legislative review, DPR dapat mengusulkan undang-undang baru atau revisi undang-undang untuk membatalkan undang-undang sebelumnya, dalam hal ini UU Cipta Kerja.

"Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan ke pimpinan DPR, MPR, DPD dan 575 anggota DPR RI. Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan legislative review," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Rabu (21/10/2020), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, surat pengajuan permohonan legislative review UU Cipta Kerja sudah disampaikan ke fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP di DPR dan diterima pada 20 Oktober 2020.

KSPI meminta DPR melakukan legislative review karena Omnibus Law UU Cipta Kerja telah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat luas, bukan hanya dari kalangan pekerja.

"Oleh karena itu DPR harus mengambil sikap untuk melakukan legislative review," kata Said.

Said mengatakan bahwa KSPI mendorong Fraksi PKS dan Demokrat, yang menyatakan tidak menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja, berinisiatif mendorong legislative review dan pembatalan undang-undang.

KSPI dan serikat buruh lainnya berencana mengadakan aksi nasional saat DPR melakukan sidang paripurna pertama awal November 2020. Para pekerja berencana menggelar aksi di depan gedung DPR di Jakarta dan kantor-kantor DPRD di provinsi.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri