Menuju konten utama

KSPI: Baru 16 Juta Pekerja Formal Jadi Peserta BPJS Kesehatan

KSPI mendesak pemerintah agar serius mendorong semua perusahaan mendatarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

KSPI: Baru 16 Juta Pekerja Formal Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Petugas melayani pelanggan di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) mencatat baru sekitar 16 juta pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Presiden KSPI Said Iqbal menilai jumlah itu masih terlalu rendah.

“Dari 54 juta pekerja swasta, yang baru masuk [jadi peserta] BPJS Kesehatan baru sekitar 16 jutaan pekerja,” kata Said di Jakarta pada Rabu (26/12/2018).

Dia menilai kondisi ini menjadi faktor yang membuat keuangan BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. Said berpendapat defisit tidak akan terjadi jika semua pekerja formal menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Kalau 100 persen [semua pekerja formal] masuk [jadi peserta BPJS Kesehatan], bisa menerima Rp26 Triliun [dana dari iuran pekerja],” kata Said.

Kepesertaan seluruh pekerja formal, kata Said, menjadi penting untuk mendongkrak penerimaan BPJS Kesehatan. Potensi penerimaan dari pekerja sektor formal juga dapat mengurangi anggaran pemerintah yang kerap dipakai untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, Said mendesak pemerintah serius mendorong semua perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Data dong perusahaannya, masa enggak tahu lokasinya,” ucap Said.

Dia menambahkan defisit BPJS Kesehatan juga tidak seharusnya diatasi dengan pengurangan manfaat yang diterima peserta. Menurut Said, pemerintah sebaiknya menaikkan nilai setoran iuran dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.

Selain itu, Said juga mempertanyakan penggunaan cukai rokok yang hingga kini belum bisa menutupi defisit BPJS Kesehatan. Padahal, dia memperkirakan, dana Rp16 Triliun dari total cukai rokok Rp100 Triliun cukup untuk menjadi modal awal BPJS Kesehatan di setiap tahun.

Penilaian Said didasarkan pada tiga prinsip BPJS Kesehatan yang menurutnya menjadi dasar dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Menurutnya, sistem jaminan sosial kesehatan yang diberikan sebaiknya memiliki pembiayaan yang tidak terbatas, penerima manfaat terdaftar seumur hidup, dan menanggung semua penyakit. Namun, ia menilai pemerintah telah gagal memenuhi 3 prinsip tersebut dan kini diperburuk dengan defisit BPJS Kesehatan.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom