Menuju konten utama

KSP Tegaskan Penetapan Tersangka Plate Tak Terkait Politik

Jaleswari memastikan kasus Johnny Plate murni penegakan hukum dan tidak ada nuansa politis. 

KSP Tegaskan Penetapan Tersangka Plate Tak Terkait Politik
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyatakan tak ada spekulasi terkait penetapan Menkoinfo Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. KSP menegaskan kasus yang menjerat Plate tak terkait politik.

"Kita serahkan pada proses hukum. Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi," Kata Jaleswari dalam keterangan, Rabu (17/5/2023).

Ia mengatakan kasus Plate bukan yang diharapkan pemerintah. Ia mengingatkan bahwa Jokowi sudah meminta jajaran untuk bekerja hati-hati.

"Tentu yang terjadi bukan hal yang kita harapkan bersama. Pada banyak kesempatan presiden telah mengingatkan untuk kerja yang benar dan hati-hati," Kata Jaleswari.

Jaleswari pun tidak bisa menjawab soal penentuan nama Plt. Menkominfo usai Plate ditahan. Hal tersebut merupakan wewenang Presiden.

"Hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Presiden," Kata Jaleswari.

Diketahui, Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bakti Telkom. Ia pun langsung ditahan penyidik setelah diperiksa hari ini.

Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga sudah menetapkan lima orang tersangka sebelumnya. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Baca juga artikel terkait JOHNNY PLATE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat