Menuju konten utama

KSP Sebut Pemerintah Kebut Proses Pembentukan Badan Otorita IKN

Pemerintah tengah mendorong agar badan otorita segera berjalan meski UU IKN mengamanatkan beroperasi paling lambat akhir 2022.

KSP Sebut Pemerintah Kebut Proses Pembentukan Badan Otorita IKN
Maket Ibu Kota Baru. tirto.id/Selfie Miftahul

tirto.id - Pemerintah mengklaim tengah mempercepat pembentukan badan otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, pemerintah tengah mendorong agar badan otorita segera berjalan meski undang-undang mengamanatkan badan otorita beroperasi paling lambat akhir 2022.

“Memang amanat UU tentang IKN menyebutkan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun,” tegas Wandy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/3/2022).

Pria yang karib disapa Binyo ini menambahkan, pemerintah akan membangun badan otorita dengan melibatkan kementerian/lembaga dalam percepatan pembangunan ibu kota negara. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Ibu Kota Negara.

“Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4,” ujar Binyo.

Binyo menambahkan, pembangunan lembaga baru, terutama setingkat kementerian memang perlu waktu seperti kebutuhan payung hukum aturan seperti perpres badan maupun pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Kepres, hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya. Namun pembangunan lembaga baru bukan berarti tidak bisa dipercepat. Ia mencontohkan pembentukan Kantor Staf Presiden, yang butuh waktu 3-4 bulan untuk bisa beroperasi penuh.

“Pemerintah sudah pengalaman soal pembentukan lembaga setingkat kementerian. Jadi untuk pendirian dan operasional Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada. Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan,” sambung Binyo.

Binyo pun menegaskan, Kantor Staf Presiden dan Bappenas terus berupaya menyelesaikan aturan turunan UU IKN sebagai dasar hukum pelaksanaan IKN mulai dari Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan, dan Keppres tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Pokoknya kita akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN. Sebab momentumnya adalah sekarang ini, yaitu ketika pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan yang penting, supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024,” tegas Binyo.

Baca juga artikel terkait IKN BARU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz