Menuju konten utama

KSP Pastikan Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 9 Mei 2022.

KSP Pastikan Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS
Aktivis yang tergabung dalam Gerak Perempuan menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (10/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani memastikan beberapa hal bakal ditindaklanjuti pemerintah usai pengesahan Undang-Undang Nomoe 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia mengatakan salah satunya yakni pembentukan aturan turunan dari UU TPKS.

"[Kemudian] sosialisasi UU TPKS, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara sebagaimana diatur dalam UU TPKS, dan langkah-langkah strategis dan implementatif lainnya," kata Jaleswari dalam siaran pers KSP, Kamis (12/5/2022).

KSP menyambut baik keterlibatan masyarakat luas dalam mendukung tahapan lanjutan setelah disahkannya UU TPKS. Menurut Jaleswari, pengesahan RUU TPKS merupakan hasil kerja keras semua pihak.

"Mulai dari DPR, pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berupaya mewujudkan Indonesia yang aman dari bahaya tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. UU tersebut diteken Jokowi pada 9 Mei 2022 dan mulai berlaku di Indonesia.

UU TPKS memuat beberapa terobosan hukum dalam penanganan kekerasan seksual: (1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (2) Pemidanaan (sanksi dan tindakan); (3) Hukum Acara Khusus yang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan korban; (4) Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu; dengan memperhatikan kerentanan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang dengan disabilitas. (5) Pencegahan, Peran serta masyarakat dan keluarga; (6) Pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil.

UU TPKS juga mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana; yaitu tindak pidana pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, UU TPKS juga mengakui pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya. Berikutnya, hukum acara dan pemenuhan hak-hak korban akan mengacu pada UU TPKS.

Baca juga artikel terkait UU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan