Menuju konten utama

KSP Moeldoko Desak KPU Mutakhirkan Data Sesuai Satu Data Indonesia

Moeldoko desak KPU melakukan pemutakhiran dan sinkronisasi data sesuai kebijakan Satu Data Indonesia (SDI).

KSP Moeldoko Desak KPU Mutakhirkan Data Sesuai Satu Data Indonesia
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemutakhiran dan sinkronisasi data sesuai kebijakan Satu Data Indonesia (SDI). Moeldoko beralasan, pemutakhiran penting agar tidak ada data palsu dalam pemilu mendatang.

“Jangan sampai data-data palsu digunakan untuk pendaftaran partai politik, calon independen atau kepala daerah, sehingga mengantarkan orang-orang yang tidak mewakili pilihan rakyat bisa jadi pemimpin,” kata Moeldoko dalam webinar bertema Satu Data Pemilu untuk Satu Data Indonesia yang digelar KPU, Rabu (1/12/2021).

Moeldoko mengklaim, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) kerap kali menemukan kesulitan dalam pemutakhiran data nasional. Oleh karena itu, KSP bersama Bappenas dan instansi kementerian/lembaga kunci lain berupaya dengan konsep satu data Indonesia.

Moeldoko lantas menyebut bahwa kebijakan satu data Indonesia dimotori oleh Bappenas selaku pemimpin sektor. Langkah ini dilakukan untuk menyiapkan kerangka regulasi pengelolaan data hingga penyediaan data secara format terbuka. Ia menyebut, langkah satu data akan membuat Indonesia transparan dan akuntabel.

"Kebijakan pemerintah harus berbasis data, dan ini sekaligus upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kerja pemerintah,” tutur Moeldoko.

Moeldoko berharap, KPU melakukan pemutakhiran data tidak hanya untuk kepentingan Pemilu 2024, tetapi juga untuk program pemerintah lain. Ia pun mengklaim KSP siap membantu KPU dalam pemutakhiran data.

”KSP siap bekerja sama dan mendukung KPU untuk integrasi manajemen data,” tutur Moeldoko.

Sebagai catatan, kebijakan satu data Indonesia merupakan program inisiasi Presiden Jokowi dalam pengelolaan data. Aksi tersebut diinisiasi Jokowi karena pemerintah mengaku kesulitan memperoleh data yang berkualitas dan tidak adanya standar pengelolaan data. Jokowi lalu menerbitkan Perpres Nomor 39 tahun 2019 sebagai upaya mengejar sinkronisasi data agar terpadu, terintegrasi serta data yang dimiliki pemerintah berkualitas.

Baca juga artikel terkait DATA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz