Menuju konten utama

KSP: Hasut People Power untuk Melawan Hasil Pemilu Terancam Pidana

Menghasut orang untuk melawan pemerintah, termasuk menentang hasil pemilu yang sah dan diakui undang-undang bisa dipidana maksimal 6 tahun penjara.

KSP: Hasut People Power untuk Melawan Hasil Pemilu Terancam Pidana
Karangan bunga ucapan semangat dan sukses kepada KPU RI atas penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor KPU RI, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019). ANTARA/Sugiharto Purnomo

tirto.id - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko mengingatkan agar tak ada orang yang menghasut gerakan massa atau peope power terkait hasil Pemilu 2019.

Eks Panglima TNI ini menyayangkan ada orang yang memperkeruh suasana usai pilpres dengan mengancam melakukan people power.

"Mau pamer sejuta atau dua juta orang, itu tidak mewakili 192 juta orang yang punya hak pilih," kata Moeldoko, dalam keterangan resmi, Sabtu (20/4/2019).

Ia mengutip Pasal 160 KUHP terkait ancaman penghasutan terkait penyikapan pemilu serentak yang telah digelar.

Pasal ini menyebut, orang yang menghasut di muka umum dengan lisan maupun tulisan untuk tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam pidana maksimal 6 tahun penjara.

Hasutan ini, kata Moeldoko, termasuk ajakan kepada orang lain untuk melawan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah, kata dia, akan bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar, termasuk orang yang melawan hasil pemilu yang sah dan diakui oleh undang-undang.

"Saya ulang ya, tindakan tegas kepada siapapun [...] Semua ada aturan mainnya," Moeldoko.

Moeldoko tak menyebut dengan jelas orang yang akan mengerahkan massa menyikapi pemilu. Dalam sejumlah pemberitaan, pendukung Paslon 02, Prabowo-Sandi yang mendengungkan rencana ini, karena diindikasikan ada kecurangan.

Moeldoko mengakui ada beberapa persoalan yang muncul selama pemilu. Di antaranya, keterlambatan kertas suara, kurangnya kertas suara, hingga beberapa insiden di lokasi pemungutan suara.

Menurut dia, jumlah kasus sangat kecil, jika dibandingkan dengan jumlah pemilih dan total Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Saya juga melihat KPU sedang berusaha keras segera menyelesaikan," kata Moeldoko.

Ia juga mengatakan, agar usai pemilu, semua kontestasi untuk menahan diri dan memberi waktu kepada KPU menyelesaikan pekerjaannya.

"Masing-masing pihak boleh merasa berhak atas kemenangannya, tetapi itu belumlah resmi sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata dia.

Saat ini tahapan Pemilu 2019 adalah rekapitulasi oleh KPU dengan memasukkan data suara secara terus-menerus dan dapat dipantau publik melalui pemilu2019.kpu.go.id hingga 22 Mei 2019.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Politik
Penulis: Zakki Amali
Editor: Agung DH