Menuju konten utama

Kronologis Teddy Minahasa Terlibat Bisnis Barang Bukti Narkotika

Penangkapan Irjen Teddy Minahasa membuat terbongkarnya jaringan bisnis penjualan barang bukti narkotika di kalangan polisi.

Kronologis Teddy Minahasa Terlibat Bisnis Barang Bukti Narkotika
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (ANTARA/ HO Polda Sumbar)

tirto.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin membeberkan kronologis penangkapan Irjen Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat. Semua berdasar pendalaman yang dilakukan jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Pada 10 Oktober 2022, pukul 20.00 WIB polisi menggerebek terduga pengedar sabu. “Kami mengamankan AE, dari tangan pelaku kami mengamankan sabu dalam dua klip plastik masing-masing 12 gram dan 32 gram,” ucap Komarudin di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Polisi memeriksa AE, kemudian pada hari yang sama mereka menangkap AR alias Abeng sebagai pihak yang memberikan sabu kepada AE. Namun polisi tak menemukan barang bukti di tempat AR. Polisi menginterogasi AR, hasilnya mengarah kepada AD.

Indekos AD yang berhadapan dengan indekos AE digerebek, polisi juga tak menemukan narkoba di kamarnya; AD mengakui mengakui ia memiliki sabu. “AD merupakan anggota Polri aktif, kesatuan Polres Metro Jakarta Barat. Barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri berpangkat Kompol,” jelas Komarudin.

AD diduga Aipda Achmad Darwawan seorang personel Polsek Kalibaru.

Hasil tangkapan itu dilaporkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Lantas Polres Jakarta Pusat berkoordinasi dengan Direktur Reserse Narkoba dan Kabid Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya guna pengembangan perkara.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihaknya berhasil menangkap Kompol Kasranto, Kapolsek Kalibaru. Kasranto pun juga menyeret Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Tanjung Priok. Jumlah barang bukti yang disita dari Kasranto yakni 305 gram sabu.

Kasranto juga mengaku barang itu ia dapatkan dari L, mereka sering bertemu di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Selanjutnya polisi meringkus AW dan A di kediamannya daerah Kedoya, Jakarta Barat pada 12 Oktober, pukul 13.30. Polisi menyita 1 kilogram sabu dari tangan keduanya.

Merujuk kepada hasil interogasi mereka, polisi mendapatkan nama AKBP Doddy Prawira Negara selaku Kabagada Rolog Polda Sumatra Barat, sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi.

Polisi menggerebek rumah Doddy di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dan berhasil menyita 2 kilogram sabu.

“D menggunakan A sebagai penghubung antara D dan L,” terang Mukti. Dari keterangan D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

"[Irjen TM] sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat," jelas Mukti.

Sabu 5 kilogram itu kemudian berkurang menjadi 3,3 kilogram, lantaran 1,7 kilogram sabu telah dijual oleh BG di Kampung Bahari. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun,” kata Mukti.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto