Menuju konten utama

Kronologi TNI AL Tangkap 6 Orang Diduga Intelijen Asing di Sebatik

Prajurit TNI AL menemukan foto-foto bangunan pos militer, patok perbatasan hingga pelabuhan PLBN yang difoto secara sembunyi.

Kronologi TNI AL Tangkap 6 Orang Diduga Intelijen Asing di Sebatik
Ilustrasi [Foto/Shutterstock]

tirto.id - TNI Angkatan Laut menangkap enam orang yang diduga terlibat operasi spionase di Pos Sei Pancang, Sebatik Utara, Nunukan, Kalimantan Utara. Keenam orang tersebut terdiri atas 3 WNI berinisial EW (23), TR (40) dan YY (40) dan 3 orang WNA berinisial LS (40), HK (40) dan BJ (45).

Pengungkapan kasus dugaan spionase berawal pada Rabu 20 Juli 2022 ketika prajurit pos Sei Pancang Kopda (mar) Mochamad Arif melihat kendaraan mobil Toyota Avanza hitam melintas depan pos. Arif menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa orang, dokumen dan barang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, prajurit menemukan kondisi enam orang tersebut datang tanpa membawa barang.

Arif memutuskan untuk meminta penumpang dan pengemudi untuk turun karena membawa orang asing. Enam orang tersebut dibawa ke pos untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di pos yang dilakukan Komandan Pos Sei Pancang Lettu (mar) Victor Aji Hersanto.

Dalam pemeriksaan, mereka menemukan beberapa dokumentasi dan dokumen berkaitan pos lintas batas negara (PLBN).

“Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi” ujar Lettu Mar Victor Aji Hersanto dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/7/2022).

Victor langsung melaporkan temuan tersebut kepada Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu serta satuan lain seperti Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.

Andreas selaku Dansatgas menuturkan, pihak TNI langsung membawa mereka ke pihak imigrasi untuk penanganan lanjutan.

“Adapun pengambilan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016. Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan," ujar Andreas.

Baca juga artikel terkait OPERASI INTELIJEN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto