Menuju konten utama

Kronologi Temuan 4 Kerangka di Banyumas Korban Dendam Tanah Warisan

Petugas Satreskrim Polres Banyumas berhasil mengungkap identitas empat kerangka manusia yang ditemukan di Desa Pasinggangan, Kabupaten Banyumas, Jateng, yang menjadi korban pembunuhan bermotif dendam masalah tanah warisan.

Kronologi Temuan 4 Kerangka di Banyumas Korban Dendam Tanah Warisan
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat konferensi pers di Mapores Banyumas, Selasa (27/8/2019). ANTARA/Sumarwoto.

tirto.id -

Pihak Polres Banyumas berhasil mengungkap identitas empat kerangka manusia di Desa Pasinggangan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang diduga korban pembunuhan dengan motif dendam yang didasari masalah tanah warisan.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim, pada hari Senin (26/8/2019) kemarin, kami sudah bisa tentukan siapa tersangkanya," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Kombes Pol Bambang Yudhantara Salamun saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (28/8/2019) siang.

"Kita sudah dapat simpulkan, kemudian kita lakukan langkah-langkah untuk melengkapi barang bukti yang bisa kita kumpulkan. Alhamdulillah sekarang sudah terkumpul semua," tambah Kombes Pol Bambang.

Menurut dia, empat kerangka manusia yang ditemukan di halaman belakang rumah Misem (76), warga Desa Pasinggangan RT 07 RW 03, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, merupakan kerangka dari tiga anak Misem dan satu orang cucu Misem.

Empat kerangka manusia tersebut terdiri atas Supratno (usia saat dibunuh 51 tahun), Sugiono (46), Heri (41), dan Vivin (21).

Dalam hal ini, Vivin merupakan anak dari Supratno yang merupakan putra sulung Misem, sedangkan Sugiono anak ketiga Misem, dan Heri anak kelima Misem.

"Pembunuhan terhadap empat korban tersebut terjadi pada tanggal 9 Oktober 2014 dan dilakukan oleh tetangga Bu Misem yang juga anak kedua Bu Misem, yaitu keluarga Bu Saminah [anak kedua Misem]," ungkap Kapolres.

Ia mengatakan pihaknya telah menetapkan empat anggota keluarga Saminah sebagai tersangka dalam kasus tersebut, karena mereka mengetahui dan merencanakan rangkaian pembunuhan terhadap keempat korban.

Keempat tersangka tersebut terdiri atas Saminah (52) beserta tiga anaknya, yakni Irfan (32), Putra (27), dan Saniah (37).

Menurut dia, motif pembunuhan adalah dendam yang didasari masalah tanah warisan.

"Kejadian pembunuhan pada siang hari di mana diskenariokan Bu Saminah membawa Bu Misem ke rumahnya supaya kondisi rumah di TKP itu [rumah yang ditempati Misem] kosong," katanya.

Ia mengatakan Misem dibawa ke rumah Saminah dengan alasan untuk dirawat karena kondisinya saat itu sedang tidak sehat.

Selanjutnya, dua anak laki-laki Saminah, yakni Irfan dan Putra masuk ke dalam rumah neneknya (rumah Misem). Mereka menemukan pamannya atas nama Sugiono sedang mandi dan ketika keluar dari kamar mandi langsung dipukul menggunakan besi bekas dongkrak.

"Kondisi besinya sudah seperti ini karena dikubur di dekat saluran air sehingga terkikis," ujar Kapolres menunjukkan besi bekas dongkrak yang digunakan untuk memukul korban Sugiono.

Setelah dipukul oleh Irfan dengan menggunakan besi, kata dia, Sugiono kembali dipukul oleh Putra dengan menggunakan tabung elpiji ukuran 3 kilogram hingga meninggal dunia dan selanjutnya jenazahnya dibawa ke salah satu kamar di rumah Misem.

Sebelum Sugiono dibunuh, lanjut dia, sempat terjadi percekcokan sehingga terdengar oleh tetangga sekitar rumah Misem.

"Saat tetangga datang, ditemui oleh Saminah dan disampaikan bahwa ada permasalahan sedikit, tapi sudah tidak ada masalah. Jadi yang menenangkan tetangga yang datang itu ibu para tersangka ini," ucapnya.

Ia mengatakan Irfan dan Putra selanjutnya menunggu kedatangan penghuni rumah Misem lainnya, hingga akhirnya datanglah korban kedua, yakni Supratno yang baru pulang dari tempat kerja.

Sesampainya di rumah, kata dia, Supratno yang merupakan pegawai negeri sipil langsung dibunuh oleh kedua tersangka dengan cara dipukul menggunakan besi dan tabung elpiji.

Setelah meninggal dunia, jenazah Supratno dibawa ke dalam kamar dan ditumpuk di atas jenazah Sugiono.

"Tidak lama kemudian, datanglah saudara Heri yang merupakan putra bungsu atau putra kelima dari Bu Misem. Begitu datang, masuk ruang tengah, saudara Heri langsung dipukul dari belakang oleh kedua tersangka hingga meninggal dunia dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kamar, lalu ditumpuk dengan korban lainnya," papar Kapolres, menjelaskan.

Kendati tiga orang tersebut merupakan target utama, kata dia, kedua tersangka tahu jika tidak lama lagi akan datang sepupu mereka, yakni Vivin yang merupakan putri dari korban atas nama Supratno dan tercatat sebagai mahasiswi IAIN Purwokerto.

Saat tahu Vivin akan datang, kedua tersangka mencoba mengirim pesan singkat melalui telepon seluler milik Supratno supaya tidak pulang agar tidak menjadi korban kembali.

Namun, ternyata pesan singkat itu tidak dibalas karena Vivin sudah sampai di rumah Misem hingga akhirnya turut dibunuh oleh Irfan dan Putra.

"Keempat korban selanjutnya dikubur di belakang rumah Misem pada malam hari," ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, kata dia, Misem dilarang pulang ke rumahnya oleh Saminah selama hampir satu bulan dan selama itu pula Irfan beserta putra selalu membersihkan rumah Misem yang berjarak sekitar 5 meter dari rumahnya.

Ia mengatakan usai kejadian tersebut, beberapa tetangga sering kali datang untuk menanyakan keberadaan para korban tetapi disampaikan bahwa mereka pergi merantau.

Menurut dia, hal itu juga disampaikan Saminah kepada Misem bahwa ketiga saudaranya pergi merantau sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Sementara tersangka lainnya yang merupakan putri sulung Saminah, yakni Saniah berperan menjual beberapa barang milik korban di antaranya sepeda motor.

Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengatakan para tersangka bakal dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Khusus untuk tersangka Saminah dikenakan Pasal 480 KUHP di mana dia tidak terlibat dalam rangkaian pembunuhan mau pun perencanaannya, namun, dia menjual barang-barang milik korban," ucapnya.

Awalnya, empat kerangka manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh Rasman (63) saat membersihkan halaman belakang rumah Misem, warga Desa Pasinggangan RT 07 RW 03, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (22/8/2019).

Akan tetapi, Rasman baru menceritakan penemuan tengkorak atau kerangka manusia itu kepada Saren (55) pada hari Sabtu (24/8/2019) yang dilanjutkan dengan laporan ke Kepolisian Sektor Banyumas.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Penulis: Maya Saputri
Editor: Mufti Sholih