Menuju konten utama

Kronologi Petani Gianyar Tolak Eksekusi Lahan Perkebunan PT URDD

Petani di Dusun Selasih, Desa Puhu, Gianyar menolak eksekusi lahan perkebunan 144 hektare oleh PT Ubud Resort Duta Development (PT URDD), Sabtu (23/11/2019).

Kronologi Petani Gianyar Tolak Eksekusi Lahan Perkebunan PT URDD
Ilustrasi demonstrasi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Ketegangan terjadi antara warga desa dengan perusahaan yang akan mengeksekusi 144 hektare lahan perkebunan di Dusun Selasih, Desa Puhu, Gianyar pada Sabtu (23/11/2019).

Dua ekskavator dari PT Ubud Resort Duta Development (PT URDD) hendak memasuki perkebunan warga Selasih untuk melakukan eksekusi lahan. Namun, warga yang tergabung dalam Serikat Petani Selasih (SPS) menolak dan mengadang upaya tersebut.

"Tentu kan warga akan menolak karena itu masih dalam proses penyelesaian tapi tiba-tiba PT Ubud memaksakan [eksekusi lahan]," kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika saat dihubungi pada Minggu (24/11/2019).

Dewi menjelaskan, awalnya lahan yang menjadi sengketa adalah Puri Payangan, Bali. Lahan itu lantas diserahkan ke warga untuk digarap menjadi lahan pertanian.

Namun, pada tahun 1997 PT URDD datang dan mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan di lahan tersebut. Namun, tidak ada aktivitas di sana sejak saat itu, baru tahun ini, alias 22 tahun kemudian, muncul rencana PT URDD akan mulai menggarap lahan.

"Warga tetap menggarap dan tiba-tiba hari ini mereka maksa masuk mengeksekusi lahan dengan didampingi aparat," kata Dewi.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, tanah yang sudah diberikan haknya oleh negara tapi tidak diusahakan atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, maka itu dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Pada pasal 15 beleid tersebut dijelaskan tanah terlantar akan didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui skema reforma agraria.

"Jadi sebenernya petani Selasih itu punya dasar hukum yang kuat juga untuk mempertahankan tanah itu selain dari sisi kesejarahan," kata Dewi.

Pada Juli 2019 pun ada pertemuan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kantor Wilayah Bali, dan Pemerintah Provinsi Bali, dan perwakilan masyarakat sipil membahas masalah agraria, salah satunya dusun Selasih. Di sana disepakati bahwa sengketa di Selasih harus diselesaikan dalam kerangka reforma agraria.

Namun, beberapa waktu belakangan tersiar kabar bahwa PT Ubud akan melakukan eksekusi lahan terhadap 144 hektare lahan di Dusun Selasih. Benar saja, pada 19 November 2019 ekskavator mulai berdatangan dan warga menyiapkan upaya perlawanan dengan memblokade jalan.

Keesokan harinya (20/11/2019) ekskavator mulai berusaha merangsek ke perkebunan warga dengan kawalan aparat kepolisian. Upaya ini gagal karena perlawanan warga di dusun Selasih.

Tiga hari berselang, Sabtu (23/11/2019) ekskavator milik perusahaan kembali berupaya memasuki lahan warga dengan kawalan kepolisian yang lebih masif. Dewi menyebut jumlah polisi mencapai 300-400 personel.

Sempat terjadi perlawanan dari warga bahkan terdapat sejumlah ibu yang membuka bajunya di hadapan aparat sebagai bentuk protes. Namun, karena kalah jumlah warga akhirnya terpaksa mundur dan ekskavator berhasil memasuki lahan warga.

Dewi pun menyayangkan keterlibatan aparat kepolisian dalam upaya penguasaan lahan tersebut. Semestinya masalah ini diselesaikan secara dialog sebagaimana kesepakatan dalam pertemuan Juli lalu. Dia pun menegaskan bahwa warga tak ingin ada kericuhan, justru warga ingin masalah ini diselesaikan secara dialog.

"Yang disayangkan kan ini kepolisian tidak bersikap netral justru melegitimasi pihak perusahaan untuk melakukan land cleaning secara paksa di sana," kata Dewi.

Hingga berita ini diturunkan, Tirto masih berupaya menghubungi kontak perusahaan, namun belum ada konfirmasi.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri