Menuju konten utama

Kronologi Perusakan Musala di Minahasa Utara Sulut & Respons Polisi

Perusakan musala disebut bukan karena penolakan perizinan pendiriannya Polisi masih menyelidiki penyebabnya.

Kronologi Perusakan Musala di Minahasa Utara Sulut & Respons Polisi
Ilustrasi demonstrasi. foto/istockphoto

tirto.id - Sebuah video viral memperlihatkan perusakan bangunan yang berfungai sebagai balai pertemuan dan musala di kawasan Perumahan Agape Griya, Desa Tumaluntung, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, Rabu (29/1/2020), sekitar pukul 18.20 WITA.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast merespons perusakan tersebut.

"Itu balai pertemuan warga di Perum Agape Griya," ucap dia ketika dihubungi Tirto, Kamis (30/1/2020).

Pascakejadian, diadakan pertemuan tertutup antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Minahasa Utara.

Sejumlah pejabat hadir dalam pertemuan yakni Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan, Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau, Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Edison Humiang dan Karo Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Kumendong, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Pertemuan dua pihak digelar, Kamis (30/1/2020) menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, terkait surat perizinan dan persyaratan resmi pendirian tempat ibadah (musala). Bila perizinan lengkap, bupati akan menandatangani surat itu.

Kedua, akan dilakukan perbaikan di balai pertemuan oleh masyarakat, dibantu TNI dan Polri. Ketiga, balai pertemuan ditutup sementara sambil menunggu proses pengajuan perizinan. Umat muslim di perumahan tersebut diimbau beribadah di rumah masing-masing.

Jules juga menyatakan, dalam pertemuan itu juga ada penyerahan keterangan bersama antara Ketua DPP Laskar Manguni Indonesia (LMI) Sulawesi Utara Hanny Pantouw didampingi Ketua Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Utara Yusra Alhabsyi.

"Karena ada isu ormas DPP LMI terlibat perusakan. Dalam keterangan bersama, DPP LMI tidak terlibat perusakan. Mungkin murni antarwarga perumahan," ucap Jules.

DPP LMI pun mendukung hasil pertemuan dan proses hukum. Ormas adat di tanah Minahasa, lanjut dia, sepakat menjaga kerukunan, keamanan dan kedamaian di sana.

Dugaan sementara penyebab perusakan karena warga menolak perizinan pembangunan rumah ibadah.

"Belum sejauh itu [penyelidikan], tapi kami masih dalami kasus perusakan. Itu yang kami proses dan telah kami bentuk tim gabungan Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Utara," imbuh Jules.

Satu orang terduga provokator pun telah diamankan polisi, tambah dia, namun tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat, sehingga akan diperiksa kepolisian.

Jules mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan proses hukum ke Polri. Situasi di lokasi kini kondusif dan aparat bersiaga di sekitar tempat kejadian perkara.

Polda Sulawesi Utara menurunkan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) Brimob dan dua Satuan Setingkat Peleton (SST) Sabhara, serta SST polres terdekat dan dibantu personel TNI.

Baca juga artikel terkait PERUSAKAN MUSALA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali