Menuju konten utama

Kronologi Penyerangan Polsek Kairatu Timur Usai Penangkapan Warga

Sejumlah warga Desa Latu mendatangi polsek setelah ada penangkapan. Warga menutup polsek dan merusaknya.

Kronologi Penyerangan Polsek Kairatu Timur Usai Penangkapan Warga
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat menjelaskan perkembangan kasus penganiayaan dan pemarangan tewaskan seorang warga di Kabupaten Seram Bagian Barat. (5/5). antaranews/Daniel Leonard

tirto.id - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat menjelaskan kronologis penyerangan Polsek Kairatu Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

"Rabu (15/5/2019), pukul 14. 30 WIT, anggota Polsek Kairatu Timur menggelar razia kendaraan di depan polsek. Lalu petugas menghentikan mobil Toyota Avanza hitam bernopol DE 1311 dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut," kata Roem ketika dihubungi Tirto, Kamis (16/5/2019).

Di dalam mobil, lanjut dia, polisi menemukan seorang warga bernama Kurnain Paty yang bersembunyi di bagasi mobil bagian belakang.

"Yang bersangkutan merupakan salah satu tersangka yang sedang dicari, sehingga langsung dilakukan penangkapan," jelas Roem.

Kemudian tersangka dibawa ke Polres Seram Bagian Barat di Piru, kemudian ia dibawa ke Polda Maluku di Ambon.

Akibat dari penangkapan, ratusan massa dari Desa Latu mendatangi Polsek Kairatu Timur, mereka membawa senjata tajam dan merusak Mapolsek Kairatu Timur.

Akibat seluruh kaca dan pintu polsek rusak, dua sepeda motor dirusak. Roem menyatakan aparat dapat menahan diri dan tidak terprovokasi atas aksi massa. Sekitar pukul 18.30 WIT, massa menutup seluruh pintu dan jendela polsek.

Kemudian meninggalkan polsek dengan ancaman akan membakar Polsek Kairatu Timur jika tersangka tidak dilepas hingga pukul 00.00.

Untuk mengantisipasi ultimatum dan ancaman dari massa, maka satuan terdekat adalah Den B Brimob yang bermarkas di Masohi.

Wakaden B Brimob Polda Maluku, AKP Agung Pranajaya bersama 25 personelnya berangkat dari Masohi menuju Polsek Kairatu Timur, bila waktu normal, jarak tersebut ditempuh dengan waktu 3,5 jam.

Sekitar pukul 22.30 WIT, ketika pasukan tiba di Desa Latu, terjadi pengadangan oleh warga desa Latu dengan cara blokade jalan, melempar batu, menembak dengan menggunakan senjata api diduga rakitan dengan peluru tajam serta bom rakitan.

Akibat dari kejadian tersebut, truk dan mobil double cabin polisi bolong pada badan mobil. Anggota yang diserang, kemudian menembak ke udara sambil mundur dan akhirnya kembali ke Masohi.

Akibat dari kejadian itu terdapat korban dari warga desa Latu yakni Soleman Paty, ia meninggal dunia. Mohtar Paty mengalami luka tembak pada lengan kiri dan Asnir Paty mendapat luka robek pada kepala bagian kiri.

"Masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui para korban diakibatkan dari senjata apa. Mengingat masyarakat juga menggunakan senjata api dan menyerang anggota Brimob dari depan dan juga belakang," ujar Roem.

Penganiayaan berakibat kematian ini bermula ketika Syamsul bersama istri dan dua anaknya menjadi penumpang perahu cepat (speed boat) dari Lastetu menuju Hualoy, Sabtu (4/5/2019).

Ada laporan pukul 15:20 WIT, sebuah perahu cepat milik warga Desa Hualoy yang mengalami gangguan mesin atau macet, lalu terdampar di daerah perairan hutan desa Latu.

Kemudian pada pukul 15:25 WIT, empat personel Pos Satgas Bawah Kendali Operasi dari Batalyon 711/Rks di desa Tomalehu dipimpin Letda Ida Sukoco menuju hutan Latu, tempat terdamparnya perahu cepat itu.

"Mereka tiba di tempat kejadian perkara pukul 15:30 WIT, namun saat sampai di lokasi, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh massa dari desa Latu terhadap korban," jelas Roem.

Sekitar pukul 15:45 WIT, korban dievakuasi menuju RSUD Piru dengan menggunakan sebuah truk, namun korban yang mengalami luka di leher bagian belakang diduga telah meninggal dunia.

Dugaan sementara kepolisian, penganiayaan terjadi karena dendam lama usia konflik antara dua desa tersebut pada Februari 2019, namun sampai saat ini belum menemui jalan damai.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali