Menuju konten utama

Kronologi Penumpang Bercanda Bom Ditangkap di Bandara Adisujipto

Pramugari mendapati seorang penumpang, inisial TH mengatakan pada seorang rekannya bahwa dia membawa barang bawaan bom.

Kronologi Penumpang Bercanda Bom Ditangkap di Bandara Adisujipto
Ilustrasi maskapai Air Asia. Getty Images/iStock Editorial

tirto.id - General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama memaparkan kronologi penangkapan seorang penumpang yang bercanda bawa bom, Jumat (6/12/2019).

Pada pukul 08.15 WIB, ia menyebut, petugas Aviation Security (avsec) Air Asia mendapatkan laporan dari kabin dan kru pesawat Air Asia QZ 8441 dengan rute Jogja-Denpasar.

“Kronologi kejadian bermula dengan adanya laporan dari pramugari on duty yang mendapati seorang penumpang, inisial TH mengatakan pada seorang rekannya bahwa dia membawa barang bawaan bom, sesaat setelah door close dan pesawat akan push back,” katanya.

Pramugari kemudian, kata dia, melaporankan kepada kapten untuk diteruskan kepada petugas ground dan avsec Air Asia untuk pemeriksaan.

Setelah membawa penumpang dengan inisial TH ke ruang pemeriksaan avsec Air Asia, petugas memeriksa ulang terhadap seluruh penumpang, barang bawaan penumpang, dan bagasi tercatat pada pesawat Air Asia QZ 8441.

“Seluruh hasil pemeriksaan ulang terhadap penumpang dan barang bawaan pada pesawat Air Asia QZ 8441 dinyatakan clear dan aman, penumpang dan pesawat kembali berangkat pada pukul 09.30 WIB,” imbuh Agus.

Pelaku ini lalu dibatalkan penerbangan keberangkatannya oleh maskapai dan dilakukan pemeriksaan oleh Airport Security Investigation Team Leader, serta lebih lanjut disampaikan kepada PPNS untuk ditindak.

Agus menegaskan, kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa bandara khususnya, agar tidak mengulangi candaan bom ini, karena melanggar regulasi dan dapat dijatuhkan sanksi.

“Menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara,” ujar dia.

Hal ini sesuai dengan pasal 437 UU 1/2009 tentang Penerbangan serta Instruksi Dirjen Perhubungan Udara 3/2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Candaan Ancaman Bom.

Baca juga artikel terkait AIR ASIA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Irwan Syambudi