Menuju konten utama

Kronologi Penangkapan Vokalis Sisitipsi terkait Narkoba

Hasil tes urine Fauzan Lubis, vokalis band Sisitipsi terbukti mengandung zat psikotropika. Ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Penangkapan Vokalis Sisitipsi terkait Narkoba
Polisi berjaga saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan semua bermula dari informasi yang didapatkan polisi.

Selanjutnya polisi membentuk tim guna mengusut perkara. "Kemudian mengarah pada seorang yang tadi kami tampilkan sebagai tersangka (Fauzan). Kami lakukan penangkapan dan penggeledahan," ucap Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).

Fauzan dicokok di sekitar Blok M, Jakarta Selatan, pada 17 Maret, pukul 00.30 WIB. Lantas polisi menggeledah mobilnya dan menemukan satu plastik klip kecil berisikan biji ganja seberat 0,20 gram, 5,5 butir Xanax, setengah butir Dumolid, 1 butir Calmlet Alprazolam, 1 pil Lavol, dan resep dokter ihwal obat-obatan psikotropika.

Sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menggeledah kediaman Fauzan. "Dari TKP kedua yang berada di Tangerang, kami amankan satu pak kertas (papir) merk Raja Mas," terang Zulpan.

Selain itu, hasil tes urine Fauzan terbukti mengandung zat psikotropika, maka ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kini polisi pun mendalami ihwal kopi berisi ganja yang sempat dikonsumsi oleh Fauzan di kafe di sebuah mal kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka terakhir kali mengkonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu, 6 Maret," jelas Zulpan.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky