Menuju konten utama

Kronologi Penangkapan Sopir Grab Pelaku Perampokan

Pelaku menyekap korban dengan jaket, mengikat kaki dan tangan.

Kronologi Penangkapan Sopir Grab Pelaku Perampokan
Ilustrasi perampokan di dalam mobil. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polres Metro Jakarta Barat hanya butuh waktu kurang dari 48 jam untuk menangkap pelaku perampokan perempuan berinisial SS. Ketiga pelaku ditangkap setelah SS mengadu pada polisi, Selasa (24/4/2018).

Para pelaku merampok dengan menggunakan modus menggunakan status mitra dari Grab sebagai driver taksi berbasis aplikasi. Ketika mendapatkan permintaan untuk mengantar SS, 2 orang pelaku, SA dan AA bersembunyi di bangku belakang mobil jenis Karimun tersebut. Setelah korban masuk mobil, pelaku menyekap korban dengan jaket, mengikat kaki dan tangan.

“Berdasarkan hasil wawancara dengan korban, tim Jatanras (Kejahatan dan kekerasan) melakukan penggerebekan di Gudang Kardus, Penjaringan Jakarta Utara dan berhasil mengamankan tersangka SA dan AA,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2018).

Dari penangkapan SA dan AA, polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang memiliki mobil bernomor polisi R 2353 BZB yang dipesan oleh korban. Pagi hari tadi sekitar pukul 05.00 WIB, mobil tersebut tengah melintas di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku yang ada di dalamnya dikejar oleh polisi, tetapi berusaha melarikan diri.

“Ketika akan dilakukan penangkapan, pelaku yang tengah mengendarai mobil berusaha untuk menabrak dan melindas petugas yang sedang berusaha menangkap pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Karena keselamatan anggota terancam, maka dilakukan tindakan tegas berupa tembakan ke arah pelaku,” jelas Hengki.

Pelaku kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun pelaku tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buah gawai, 1 kartu ATM, 1 gelang milik korban, 1 kalung liontin, dan 1 senjata rakitan yang digunakan oleh pelaku untuk melawan petugas.

Selain itu, mobil pelaku, tas milik korban, dan uang Rp100 ribu turut disita petugas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 9 dan 12 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PERAMPOKAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora