Menuju konten utama

Kronologi Pembunuhan Perempuan di Bogor oleh Sopir Taksi Online

Polres Bogor menangkap dua tersangka pembunuh perempuan bernama Siska Rohani yang mayatnya ditemukan di Bogor. Salah satu tersangka berstatus sebagai sopir taksi online.

Kronologi Pembunuhan Perempuan di Bogor oleh Sopir Taksi Online
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Seorang sopir taksi online dan kawannya menjadi tersangka pembunuhan perempuan di Bogor. Kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 18 Maret 2018.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika mengatakan kasus ini bermula saat tersangka berinisial FIH, yang merupakan sopir taksi online, mencari orderan ke Jakarta bersama kawannya, FNH. Tersangka kedua merupakan warga asal Cibinong.

Pada Minggu dinihari (18/3/2018), FIH mendapat pesanan dari daerah Kemang untuk mengantar seorang perempuan bernama Siska Rohani ke Hotel Harris di Tebet, Jakarta. Akan tetapi, korban tidak diturunkan di Hotel Harris, melainkan malah dibawa oleh sopir taksi online itu ke arah tol Jagorawi.

“Sebelum masuk tol, korban diancam dengan menggunakan samurai kecil dan dilakban tangannya dan diminta uang sejumlah Rp20 juta,” kata Dicky saat dihubungi Tirto, pada Selasa (20/3/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku bahwa keduanya sempat turun di tempat istirahat KM34 tol Jagorawi untuk mengambil uang dari dua rekening milik korban melalui mesin ATM. Setelah mengetahui rekening korban kosong, kedua pelaku melanjutkan perjalanan ke Bogor.

Karena tidak mendapat uang, pelaku lantas mencekik korban hingga tewas. Mulut korban juga sempat disumpal agar tidak berteriak. Tersangka lantas menutupi kepala korban dengan tiga kantong plastik.

“Sesampainya di komplek Ruko Cibinong Griya Asri, tersangka FIH menurunkan korban di semak-semak pintu darurat perumahan Cibinong Griya Asri. Dari tubuh korban ada bekas memar di bagian bahu dan dada,” kata Dicky.

Menurut Dicky, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.

Kedua tersangka terancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom