Menuju konten utama

Kronologi Pasangan NR & AB Ditangkap hingga Tersangka Kasus Narkoba

Penangkapan pasutri yang juga publik figur ini bermula dari laporan bahwa NR atau RA sering pakai sabu di rumahnya.

Kronologi Pasangan NR & AB Ditangkap hingga Tersangka Kasus Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj.

tirto.id - Polisi menangkap AB (AAB) dan NR (RA), pasangan suami-istri yang juga merupakan publik figur, karena terbukti menyalahgunakan sabu. Pasutri ini ditangkap pada 7 Juli 2021, di kediaman mereka di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pukul 15.00.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, inisial ZN (43), laki-laki, dia adalah sopir. Kedua, adalah RA (31), ibu rumah tangga. Ketiga, inisial AAB (42), laki-laki, karyawan swasta. RA dan AAB adalah pasangan suami istri. RA adalah seorang publik figur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Barang bukti yang disita polisi adalah 0,78 gram sabu dalam satu klip dan satu alat hisap. Semua ini bermula ketika Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa NR sering menggunakan sabu di rumahnya. Informasi itu diterima pukul 9 pagi.

Lantas polisi menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian meringkus ZN. Ketika digeledah, ZN ketahuan memiliki satu klip sabu.

“Yang bersangkutan mengakui barang (sabu) tersebut milik RA [NR]” sambung Yusri. Usai interogasi, polisi meluncur ke rumah majikan si sopir tersebut.

Saat penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan bong atau alat hisap sabu milik RA atau NR. Kepada petugas, RA mengklaim bahwa suaminya juga mengonsumsi bersama narkotika tersebut. Namun AAB tidak ada di rumah kala itu, maka ZN dan RA digelandang ke markas polisi guna pemeriksaan lanjutan. RA menebus satu klip sabu seharga Rp1,5 juta.

Sekira pukul 20,00, AAB mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.

“Dilakukan tes terhadap tiga orang tersebut. Tes urine menyatakan positif mengandung metamfetamin. Untuk memastikan lagi, ketiganya dilakukan cek darah dan rambut. Ketiga ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Yusri.

Motif ketiganya mengonsumsi sabu adalah karena masa pandemi dan tekanan kerja. “Itu alasan-alasan klasik. Kami akan terus mendalami," kata Yusri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka mengonsumsi sabu sejak lima bulan silam. Guna penuntasan perkara, polisi juga akan memburu pemasok sabu.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan pihaknya memang fokus kepada penanganan COVID-19 di wilayah hukumnya, namun tidak lengah untuk mengusut tindak pidana lainnya, salah satunya narkotika. “Kasus ini, kami belum selesai penyelidikan. Kami tetap perang terhadap narkoba.”

Para tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan peraturan, mereka terancam penjara paling lama 4 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz