Menuju konten utama

Kronologi Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang

Sebanyak 20 orang menjadi penumpang odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Serang.

Kronologi Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang
Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.

tirto.id - Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan sebanyak 20 orang menjadi penumpang odong-odong yang tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Tabrakan itu terjadi pada Selasa (26/7/2022) sekira pukul 11.30 WIB mengakibatkan 9 orang tewas.

Yudha mengatakan odong-odong yang dikemudikan JL mendapatkan 20 penumpang di Kampung Cibetik, Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka. JL akan membawa penumpang yang kebanyakan anak-anak dan ibu-ibu itu ke Kampung Cibetik-Desa Silebu-Desa Sukajadi-Desa Sentul dan kembali ke Cibetik.

“Ketika sampai di rel kereta tanpa palang pintu di Kampung Silebu, tiba-tiba kereta datang dari arah Serang menabrak bagian belakang samping kiri odong-odong yang dikendarai JL,” kata Yudha, via keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022).

Imbasnya odong-odong terseret sehingga penumpang terpental. Sembilan orang dilaporkan tewas dan empat orang luka ringan, serta kerugian Rp3 juta. Kini kepolisian telah memeriksa JL guna pemeriksaan.

“JL dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan serta akan melakukan olah tempat kejadian perkara bersama Tim Trafic Accident Analyst Direktorat Lalu Lintas Polda Banten,” ucap Yudha.

Polres Serang juga akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) guna mengevaluasi keberadaan perlintasan tanpa palang pintu. Kepolisian juga mengevaluasi penggunaan kendaraan bermotor sebagai odong-odong yang melintas di jalan raya.

“Saya tegaskan bahwa kendaraan odong-odong tidak diperbolehkan digunakan di jalanan umum karena bukan peruntukannya, dan berharap agar orang tua tidak membiarkan anaknya ikut naik odong-odong yang melintasi jalan raya,” tegas Yudha.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KERETA API atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto