Menuju konten utama
Ajudan Pribadi jadi Tersangka

Kronologi Kasus Penipuan yang Jerat Selebgram Ajudan Pribadi

Kapolres Metro Jakarta Barat sebut kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AL (39) melalui pengacaranya berinisial SG.

Kronologi Kasus Penipuan yang Jerat Selebgram Ajudan Pribadi
Akbar Pera Baharuddin saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023) (ANTARA/Walda)

tirto.id - Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan hingga merugikan korban Rp1,3 miliar. Ia ditangkap di Makassar pada Selasa (14/3/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahuddi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AL (39) melalui pengacaranya berinisial SG.

Perwira menengah Polri itu mengatakan, modus operandi tersangka dengan cara menghubungi korban dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah pada 2 Desember 2021. Antara lain, satu unit Toyota lC pada 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz G63 2021 seharga Rp950 juta.

“Setelah korban melakukan pembayaran, ternyata mobil tidak kunjung ada," kata Syahuddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan ke Mapolres Metro Jakbar.

“Identitas tersangka atas nama APB alias A atau Ajudan Pribadi, 27 tahun. Wiraswasta beralamat di Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tana, Kota Makassar, Sulawesi Selatan," ucap dia.

Kronologi Kasus

Ia mengatakan dalam pembelian dua mobil mewah itu, semula korban mentransferkan uang ke rekening tersangka A sebanyak Rp400 juta pembelian Toyota IC.

Korban AL kemudian melakukan tranfer pada 6 Desember 2021 sebesar Rp750 juta untuk pembelian mobil Mercy.

“Sisanya sebesar Rp200 juta dittransfer pada 14 Desember 2021," kata dia.

Namun, sering berjalan waktu, kendaraan yang dijanjikan kepada korban tidak kunjung datang.

Sebelum dilaporkan korban, polisi sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka.

“Namun, tidak ada tanggapan dari A. Karena tidak ada iktikad baik, korban melapor ke Polres Jakbar karena mengalami kerugian sebesar Rp1,35 miliar," ucap Syahuddi.

Syahuddi mengatakan sebelum menjemput bola penangkapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melayangkan surat guna menghadiri pemeriksaan.

Namun, tersangka tidak hadir dalam undangan untuk memberi klarifikasi kepada penyidik.

Ia mengatakan hasil upaya-upaya penyelidikan ditemukan fakta-fakta adanya dugaan tindak pidana, sehingga penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Dalam proses penyidikan, kami melakukan upaya-upaya pro justitia, pemeriksaan pelapor saksi dan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut," kata Syahuddi.

Tercatat, tersangka Akbar dua kali tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak jelas, sehingga penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap terlapor.

“Terlapor berada di wilayah Kota Makassar, penyidik berangkat ke Kota Makassar untuk menjemput terlapor kemudian mendatangi tempat tinggal terlapor," kata dia.

Namun, tersangka Akbar tidak ada di rumahnya. Beberapa hari kemudian, penyidik mendaparkan informasi bahwa tersangka sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan, wilayah Kota Makassar.

“Penyidik menghentikan kendaraan tersebut dilalakukan pemeriksan ternyata benar di dalam mobil tesebut terdapat terlapor A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A untuk membawa ke Jakarta sebagai saksi terlapor terkait perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh korban," kata dia.

Singkat cerita, penyidik Polres Jakbar melakukan gelar perkara dan menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka.

Selebgram Ajudan Pribadi dijerat dengan Lasal 378 dan Pasal 372 KUHP. “Dengan ancaman pidana selama 4 tahun,” kata Syahuddi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz