Menuju konten utama

Kronologi Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam Surabaya

Kronologi kasus penipuan jual beli emas Antam Surabaya yang digugat Budi Said.

Kronologi Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam Surabaya
Ilustrasi Emas Antam. foto/istockphoto

tirto.id - PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dinyatakan telah melawan hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penipuan jual-beli emas.

Putusan ini berakar dari gugatan Budi Said yang diajukan pada 7 Februari 2020.

Pada pembacaan putusan di PN Surabaya, Rabu (13/1/2021) Antam dihukum membayar total Rp1,3 triliun, terdiri dari ganti rugi materiil emas 1,13 ton senilai Rp817,4 miliar, dan ganti rugi immaterial Rp500 miliar.

Selain Antam, ada empat pihak lainnya yang digugat oleh Budi, yakni Eksi Anggraini (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I Antam), Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam), dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer).

Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun, 3,5 tahun, dan 1,5 tahun.

Sementara Eksi Anggraini dijatuhi hukuman penjara tiga tahun 10 bulan dan harus mengembalikan fee senilai Rp92 miliar yang diberikan oleh penggugat.

Berawal dari "diskon emas"

Kasus penipuan emas Antam bermula pada 2018 saat Budi said membeli emas seberat tujuh ton dengan nilai Rp3,5 triliun dari Antam melalui broker bernama Eksi Anggraeni.

Harga emas tersebut terhitung lebih rendah jika dibeli langsung dari Antam. Pihak tergugat mengklaim harga yang lebih rendah tersebut sebagai "diskon".

Namun, setelah Budi membayarkan dengan nominal sesuai kesepakatan, emas yang ia terima hanya seberat 5,935 ton atau senilai dengan harga resmi emas Antam pada saat itu.

Hingga November 2018 Budi tidak menerima sisa emas yang disepakati dan menyebabkan ia merugi Rp573 miliar.

Tidak seimbangnya catatan stok dan pemasukan Antam di tahun yang sama

PT Antam Tbk. melalui kuasa hukumnya Frids Meson Sirait mengungkapkan bahwa PT Antam juga mengalami ketidakseimbangan antara catatan stok dan dana yang masuk di perusahaan sekitar akhir tahun 2018.

Ketidakseimbangan ini disinyalir karena adanya lubang yang terhubung antara Butik Emas Logam Mulia PT Antam dengan ruangan yang disewa atas nama Tjoe Sien Jap di tahun 2018, atau periode saat penipuan jual beli emas terjadi.

"PT Antam kemudian menghentikan transaksi di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I dan melakukan audit, yang akhirnya ditemukan kehilangan emas sebanyak 152,800 kilogram," katanya seperti dilansir dari Antara.

Kemudian pada 14 Desember 2018, PT Antam membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dengan terlapor Kepala Butik, staf dan pegawai outsourcing, dan juga muncul nama Eksi Anggraeni.

Gugatan dilayangkan Budi Said

Pada 7 Januari 2020, Budi mengajukan gugatan ke PN Surabaya dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby.

Pada 6 Februari 2020, gugatan sempat dicabut, namun didaftarkan kembali sehari kemudian dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Sidang pertama dilakukan pada 4 Maret 2020 diiringi dengan dua kali mediasi hingga 22 April 2020, namun tidak berhasil. Kemudian persidangan kedua dilanjutkan pada tanggal 22 September 2020 kemudian.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, sidang terakhir dilakukan pada 13 Januari 2021 dengan agenda pembacaan keputusan.

Lima pihak yang digugat oleh Budi Said, termasuk PT Antam, dinyatakan bersalah dan melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan.

Baca juga artikel terkait EMAS ANTAM atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Hukum
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno