Menuju konten utama

Kronologi Kasus Julianto Eka Putra dan Update JE Ditahan

Kronologi kasus Julianto Eka Putra dan update penahanan JE.

Kronologi Kasus Julianto Eka Putra dan Update JE Ditahan
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Nama Julianto Eka Putra alias JE kembali mencuat ke permukaan setelah podcast Deddy Corbuzier menyiarkan pernyataan korban JE dan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA).

Julianto dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021. Ia diduga melakukan kejahatan seksual terhadap para siswi sejak tahun 2009.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait membeberkan kronologi kasus yang melibatkan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) tersebut.

Menurut Arist Merdeka Sirait, kasus dugaan kekerasan seksual ini sudah terjadi sejak 2008 di SMA SPI. Mirisnya, tak satu pun korban yang berani bersuara. Para korban bahkan sudah mengunjungi sekolah pada 2012 silam.

"Saat itu sudah ada peristiwa. Hadir kesana dan ternyata berfoto dengan korban," kata Arist Merdeka Sirait di YouTube Deddy Corbuzier, dikutip Rabu (13/7/2022).

Korban baru berani mengungkap kasus tersebut bertahun-tahun kemudian, tepatnya pada April 2021. Korban mendatangi Arist Merdeka Sirait dan memintanya mengusut kasus ini.

Dijelaskan Arist, korban mendatangi Arist sambil membawa dokumen, video, dan menjelaskan kejadiannya secara detail.

Arist kemudian menelusuri bukti yang disodorkan. Selama dua bulan ia mengelilingi Malang dan Bandung untuk bertemu para alumni SMA SPI.

Video yang diberikan kepada Arist tersebut berupa tindakan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah jalan sempit alias gang.

Ia juga mengatakan, apa yang diceritakan korban di kanal YouTube Deddy Corbuzier belum seberapa dari yang dialami mereka sebenarnya.

Update JE Ditahan

Saat ini Julianto Eka Putra tengah menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Malang. Ia yang sudah resmi menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Kepala Kejari Batu Agus Rujito mengatakan bahwa penahanan terdakwa berinisial JE selama 30 hari tersebut dilakukan setelah ada penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara kekerasan seksual itu.

“Hari ini, kita menerima penetapan dari majelis hakim PN Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya, menetapkan penahanan terdakwa selama 30 hari. Jadi, kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," kata Agus, dikutip Antara News.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari menambahkan terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu itu ditempatkan pada sel blok penahanan selama 30 hari bersama dengan tahanan lain tanpa ada perlakuan khusus.

Terdakwa JE akan menjalani masa penahanan dalam sel bersama dua orang tahanan lain untuk kasus yang berbeda.

“Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain dan ada pengawasan lebih. Satu sel, biasanya dihuni tiga orang tahanan dengan kasus berbeda," katanya.

Rencananya, terdakwa JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal, yakni pertama, Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.

Baca juga artikel terkait JULIANTO EKA PUTRA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom