Menuju konten utama

Kronologi Kasus Candaan Penumpang Soal Bom di Pesawat Lion Air

"Penumpang yang bergurau tentang bom dan yang diduga membuka paksa jendela darurat sudah dilaporkan ke pihak kepolisian."

Kronologi Kasus Candaan Penumpang Soal Bom di Pesawat Lion Air
Sejumlah petugas teknik berada di dekat pesawat komersial Lion Air yang parkir di Apron Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (17/7). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

tirto.id - Manajemen Maskapai Lion Air mengeluarkan rilis resmi terkait kronologi peristiwa seorang penumpang yang bercanda membawa bom dalam pesawat pada penerbangan 28 Mei 2018 pukul 18.50 WIb rute Bandar Udara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat (PNK) menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.

"Penumpang yang bergurau tentang bom dan yang diduga membuka paksa jendela darurat sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Selasa (29/5/2018) dilansir Antara.

Ia menjelaskan dalam penerbangan kode penerbangan JT687 Rute Pontianak ke Cengkareng tersebut, terdapat seorang penumpang laki-laki yang bergurau tentang bom (bomb joke), ketika penumpang dalam proses masuk ke pesawat (boarding).

Setelah melakukan serangkaian prosedural keamanan penerbangan, melalui penerbangan JT678 penumpang kembali di berangkat dari Pontianak pukul 21.45 WIB dan mendarat dengan selamat di Cengkareng pukul 23.10 WIB.

"Sebelum melakukan penerbangan dan untuk memastikan keamanan penerbangan, pilot dan awak kabin telah menjalankan standar prosedur penanganan ancaman bom," katanya.

Terkait penanganan penumpang lainnya dan penerbangan akibat candaan seorang penumpang yang sudah diamankan tersebut terpaksa harus ditunda.

Danang menambahkan, seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi harus dilakukan pengecekan ulang.

"Dengan kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas keamanan bandar udara dan petugas layanan darat tidak ditemukan barang bukti berupa bom atau benda lain yang mencurigakan di dalam pesawat beregistrasi PK-LOJ," papar dia.

Maskapai Lion Air mengharapkan pelaku yang diperiksa bisa dibawa sampai tingkat pengadilan.

"Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum dan akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib," jelas dia.

Lion Air Group mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik atau masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau, bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.

"Kembali, sebagaimana aturan bergurau soal bawa bom atau lainnya juga melanggar hukum," papar dia.

Baca juga artikel terkait CANDAAN BOM

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani