Menuju konten utama

Kronologi Kasus Adik Ipar Edo Kondologit, Dianiaya hingga Tewas

Edo Kondologit menceritakan ihwal adik iparnya, George Karel Rumbino (19) alias Riko, yang diduga dianiaya polisi saat ditahan di Polres Sorong Kota.

Kronologi Kasus Adik Ipar Edo Kondologit, Dianiaya hingga Tewas
Ilustrasi korban tewas. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Edo Kondologit menceritakan ihwal adik iparnya, George Karel Rumbino (19) alias Riko, yang diduga dianiaya polisi ketika pemuda itu menjadi tahanan Polres Sorong Kota. Imbas peristiwa itu, Riko tewas.

Rosita Urbinas, ibu Riko, bersitegang dengan anaknya lantaran pemuda itu mabuk-mabukkan akibat ‘Cap Tikus’ yang dikonsumsinya. Pada 27 Agustus subuh, Riko pulang membawa dua minuman beralkohol itu. Sebotol tandas, sebotol lainnya masih penuh.

“Karena mamanya kejar, dua botol itu dia (Riko) buang ke laut,” ujar Edo ketika dihubungi Tirto, Minggu (30/8/2020).

Riko saat itu berstatus sebagai terduga pelaku kasus pencurian dan pembunuhan tetangganya. Mama Ros tak membela anaknya, malah ia menyerahkannya ke kepolisian ketika pagi hari petugas memasang garis polisi saat olah tempat kejadian perkara.

Lantas polisi memeriksa kediaman Riko, kemudian di bawah kasur menemukan ponsel dan pengisi daya yang diketahui merupakan milik tetangganya. Percaya kepada polisi agar diadili sesuai hukum menjadi dalih Mama Ros menyerahkan anaknya, sekira pukul 12.00.

“Ini bukan polisi yang cari [Riko], ya. Tapi mamanya yang menyerahkan ke polisi, supaya jelas. Jangan mereka [polisi] merekayasa pemberitaan, mereka tidak ada usaha, tinggal terima saja,” jelas Edo. Lalu Riko dibawa ke Polres Sorong Kota untuk pemeriksaan, tetapi di sanalah ia diduga dianiaya oleh tahanan lain pun ditembak kakinya.

Sekira pukul 19.00-20.00, lanjut Edo, Riko telah meninggal. Esoknya pihak keluarga meminta dilakukan visum terhadap jenazah, tapi hingga kini belum diketahui hasilnya. Maka mereka menginginkan perkara ini dituntaskan.

“Kami punya hak menuntut keadilan, kami sudah capek dengan kemunafikan dan manipulasi hukum di negeri ini,” ucap dia.

Kronologi Kejadian Versi Polisi

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menyatakan Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan, Riko ditangkap 27 Agustus sekitar pukul 23.00.

Ia dijerat Pasal 339 juncto Pasal 365 juncto Pasal 285 ayat (3) KUHP. Peristiwa bermula ketika Riko masuk ke rumah tetangganya melalui jendela bagian belakang dan mengambil ponselnya.

“Saat pelaku hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki tersangka. Korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh, lalu dicekik menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas. Kemudian tersangka satu kali memerkosa korban,” jelas Ary.

Ketika penyidik mengembangkan perkara dengan mencari tali yang digunakan untuk menjerat korbannya, sambung Ary, Riko mencoba melarikan diri tetapi menabrak pintu kaca sehingga kaki dan kepalanya luka.