Menuju konten utama

Kronologi Insiden Kapal Vietnam Tabrak KRI Tjiptadi versi TNI AL

TNI AL menyatakan kapal pengawas perikanan milik pemerintah Vietnam berupaya mengganggu proses penegakan hukum yang dilakukan KRI Tjiptadi 381 terhadap kapal asing pencuri ikan.

Kronologi Insiden Kapal Vietnam Tabrak KRI Tjiptadi versi TNI AL
(Ilustrasi) Sejumlah petugas bersiaga di atas kapal berbendera Vietnam hasil tangkapan di dermaga Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (20/3/2019). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pd.

tirto.id - Sebuah video berdurasi 1 menit 24 detik, yang diunggah di Youtube pada 28 April 2019, merekam insiden saat kapal pengawas perikanan milik pemerintah Vietnam menabrak kapal perang Indonesia, KRI Tjiptadi 381.

Dalam video itu, telihat sejumlah anggota TNI AL di KRI Tjiptadi 381 berang karena ulah kapal Vietnam tersebut.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI AL, Yudo Margono menyatakan insiden tabrakan Kapal Pengawas Perikanan Vietnam dengan KRI Tjiptadi-381 tersebut benar terjadi.

Yudo mengatakan, insiden di Laut Natuna Utara, yang masih masuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, itu terjadi pada pukul 14.45 WIB, Sabtu (27/4/2019).

"Kejadian bermula saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan Penegakan Hukum di ZEE Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara, terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BD 979 yang sedang melaksanakan Illegal Fishing [pencurian ikan] dan menangkap KIA Vietnam tersebut," kata Yudo dalam keterangan resminya pada Minggu (28/4/2019).

"Namun KIA Vietnam tersebut dikawal oleh Kapal Pengawas Perikanan Vietnam," tambah Yudo.

Yudo mengatakan kapal pengawas perikanan Vietnam berusaha menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KRI Tjiptadi-381.

Menurut dia, gangguan dilakukan kapal pengawas perikanan Vietnam dengan menabrak lambung kiri KRI Tjiptadi-38.

Padahal, kata Yudo, langkah KRI Tjiptadi-38 sudah benar dan sesuai prosedur karena kejadian pencurian ikan berada di wilayah Indonesia.

"Berdasarkan lokasi penangkapan, benar kejadian berada di ZEE Indonesia. Sehingga tindakan penangkapan yang dilaksanakan oleh KRI Tjiptadi-381 adalah sudah benar dan sesuai prosedur," ujar Yudo.

"Namun pihak Vietnam juga mengklaim bahwa wilayah tersebut merupakan perairan Vietnam," tambah Yudo.

Yudo menegaskan tindakan KRI Tjiptadi-381 juga sudah tepat karena tidak melakukan kontak berlebihan. Selain itu, kata dia, kasus ini semestinya diselesaikan secara bilateral antar-negara.

Di insiden itu, ada 2 kapal kapal pengawas perikanan Vietnam (KN 264 dan KN 231) mengganggu proses penegakan hukum yang dilakukan KRI Tjiptadi-381.

KN 264 dan KN 231 semula bermanuver dengan mendekati Kapal Ikan Asing Vietnam (KIAV) BD 979 dan beberapa kali menabraknya hingga bagian bakatnya rusak.

KRI Tjiptadi tak menghiraukan manuver KN 264 dan KN 231 dengan tetap menggiring KIAV BD 979 ke Lanal Ranai.

Namun, ternyata KN 264 lalu menabrak lambung kiri KRI Tjiptadi. Sedangkan KN 231 menabrak KIAV BD 979 hingga mengalami kebocoran dan tenggelam.

Dua ABK KIAV BD 979 sempat melompat ke laut dan ditolong oleh kapal pengawas perikanan milik Vietnam.

Meski demikian, KRI Tjiptadi-381 tetap bisa menangkap 12 anak buah kapal (ABK) KIAV BD 979.

"Selanjutnya ke-12 ABK Kapal Vietnam dibawa dan akan diserahkan ke Lanal Ranai guna proses hukum selanjutnya," kata Yudo.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN IKAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom