Menuju konten utama

Kronologi FJI Yogya Persoalkan Peribadatan GKI di Hartono Mall

Camat Depok Abu Bakar memediasi FJI Yogya dan Hartono Mall soal tempat peribadatan GKI di pusat perbelanjaan tersebut.

Kronologi FJI Yogya Persoalkan Peribadatan GKI di Hartono Mall
Ilustrasi intoleransi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Front Jihad Islam (FJI) Yogyakarta menolak adanya peribadatan di Hartono Mall yang terletak di Kecamatan Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka menyebut terdapat gereja ilegal yang digunakan sebagai tempat ibadah di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

Koordinator FJI Yogyakarta Abdulrahman mengatakan awal mula pihaknya mengatahui adanya tempat beribadah yang disebutnya sebagai gereja tanpa izin itu berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi Gereja Kristen Indonesia (GKI) Gejayan, Sleman.

"Disebut dalam web juga itu alamat GBI dan GKI [di Hartono Mall]. Karena di web itu, kan, sudah beralamatkan gereja [di Hartono Mall] makanya kami mempertanyakan perizinan gereja itu," kata Abdulrahman kepada wartawan, usai mediasi di Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta, Rabu (12/2/2020).

Dalam mediasi, pihaknya bertemu dengan perwakilan manajemen Hartono Mall. Kata dia belum ada izin yang jelas terkait tempat ibadah atau gereja yang ada di dalam Hartono Mall.

"Kalau dari Hartono Mall belum bisa menunjukkan izinnya. Karena itu untuk multifungsi ya, alasannya seperti itu. Makanya kami mempertanyakan karena di web itu sudah tertera GKI dan GBI," ujar dia.

Terkait tempat ibadah, kata dia, menjadi hal yang sensitif sehingga harus ada kejelasan. Jika belum ada kejelasan, maka ia meminta agar tidak dilakukan aktivitas layaknya tempat ibadah.

"Karena untuk menjaga keamanan kita, maka agar dihentikan dulu tempat ibadah itu, sebelum kepastian hukum sudah ditentukan. Menuntut supaya diurus izinnya dulu baru bisa dipakai," kata Abdulrahman.

FJI, kata Abdulrahman, sudah mengecek lokasi yang disebut dalam website sebagai tempat ibadah. Kata dia ada dua ruang yang sering digunakan untuk tempat ibadah, salah satu ruang The Great.

Perwakilan manajemen, bagian operasional Hartono Mall, Agus Tri Waluyo mengatakan untuk sementara ini ia hanya mencatat apa yang dipersoalkan oleh FJI untuk kemudian disampaikan ke manajemen.

"Saat ini kami baru mendengarkan dulu dari satu sisi. Kami menyampaikan hal-hal yang poin-poin itu belum berani karena masih harus bicara dulu dengan manajemen hasil kita ketemu ini," kata dia.

Ia juga tak bisa menjelaskan mengenai penggunaan beberapa ruangan di Hartono Mall untuk peribadatan, termasuk sejak kapan ruangan digunakan.

"Kalau mengenai itu memang juga harus tetap mengkroscek dulu, apa lagi tadi yang disampaikan [FJI] seperti itu. Detailnya saya tidak begitu tahu karena bukan otoritas saya. Saya hari ini datang untuk mereview saja menerima informasi," kata dia.

Sementara itu Camat Depok Abu Bakar mengatakan berdasarkan mediasi yang pihaknya fasilitasi. Menurut dia, pihak Hartono Mall telah menjelaskan soal apa yang dipermasalahkan oleh FJI.

Abu Bakar mengatakan di Hartono Mall tepatnya di lantai 3 terdapat tiga ruangan multifungsi yang semuanya digunakan untuk kegiatan baik kelompok maupun perorangan.

"Itu kan ruangan multifungsi memang bisa digunakan untuk siapa saja baik kelompok maupun perorangan dipakai untuk kegiatan usaha, bisnis, fashion, terus seminar dari provinsi, rapat kecamatan juga ada di situ," kata dia.

Selain itu, kata dia, sejumlah kegiatan berbasis keagamaan sepeti pengajian, lomba anak-anak Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) juga pernah diselenggarakan di salah satu ruangan tersebut.

"Di situ dipakai untuk pengajian, jumatan dan juga ibadah saudara-saudara Nasrani juga di situ. Intinya gedung itu gedung serba guna atau multifungsi. Bukan gereja," ujarnya.

Baca juga artikel terkait IZIN PENDIRIAN TEMPAT IBADAH atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz