Menuju konten utama

Kritik Putusan MA di Kasus Baiq Nuril, ICJR Berikan 3 Rekomendasi

ICJR menilai kasus pidana pelanggaran UU ITE yang dikenakan terhadap Baiq Nuril muncul karena masih ada pemahaman berbeda terhadap regulasi itu di lingkup peradilan.

Kritik Putusan MA di Kasus Baiq Nuril, ICJR Berikan 3 Rekomendasi
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan 3 rekomendasi agar pemakaian UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak terus menyasar korban tidak bersalah. Direktur Eksekutif ICJR Anggara menilai selama ini belum ada keseragaman pemahaman di penafsiran UU ITE dalam ruang lingkup peradilan sehingga banyak korban terus bermunculan.

Pernyataan Anggara merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Baiq Nuril dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan bui. Majelis hakim MA menilai mantan Guru Honorer SMAN 7 Mataram, NTB tersebut melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik bermuatan materi asusila.

Padahal, Nuril merupakan korban pelecehan seksual secara verbal oleh eks kepala sekolah SMAN 7 Kota Mataram (Muslim) saat keduanya bertemu maupun via telefon.

Nuril memang sempat merekam percakapan mereka melalui telefon agar ada bukti dirinya dilecehkan atasannya. Tapi, ia semula tak membuka masalah ini. Rekaman itu justru disebar oleh seorang rekannya hingga diketahui Dinas Pendidikan Kota Mataram. Muslim pun lalu dimutasi.

Muslim lalu melaporkan Nuril ke kepolisian atas pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Mataram sebenarnya memutuskan Nuril tidak bersalah. Namun, majelis hakim MA malah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.

"Rekomendasi kami pertama, mengingatkan pada jajaran hakim Mahkamah Agung untuk kembali melakukan evaluasi terkait implementasi UU ITE, karena hal ini berdampak pada pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata Anggara, pada Minggu (11/11/2018).

Menurut Anggara, Jaksa dan Polisi juga harus melakukan evaluasi terkait penggunaan UU ITE dalam proses penegakan hukum untuk mencegah banyak korban seperti Nuril terus bermunculan.

"Kedua, kami mengingatkan bahwa dalam lingkup peradilan, Hakim Mahkamah Agung juga telah terikat pada Peraturan MA [Perma] Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan Hukum, termasuk dalam konteks perempuan yang didakwa melakukan tindak pidana," kata Anggara.

Berdasar Pasal 3 Perma tersebut, lanjut Anggara, hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum. Posisi sebagai korban pelecehan seksual seharusnya menjadi perhatian hakim dalam memutus perkara ini di tingkat kasasi.

"Harusnya semua hakim menerapkan Perma ini untuk menjamin perlindungan korban kekerasan yang rentan perlakuan kriminalisasi," kata Anggara.

Rekomendasi ketiga, kata Anggara, ICJR mendesak pemerintah segera merevisi UU ITE, khususnya pasal-pasal yang berhubungan dengan kebijakan pidana yang banyak menyimpang.

"Termasuk [revisi terkait] kesesuaian pasal-pasal dalam UU ITE dengan delik pidana yang diduplikasi dari KUHP," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom