Menuju konten utama

Kritik Polri, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi Pakai UU ITE

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, diancam akan dilaporkan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU ITE.

Kritik Polri, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi Pakai UU ITE
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim Polri. Penyebabnya, Novel dituding melakukan provokasi melalui cuitannya di Twitter, terkait mengapa Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi meninggal di Rutan Bareskrim.

Hingga kini belum diketahui apakah Bareskrim Polri menerima atau menolak aduan tersebut.

"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga [mengandung] ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Kamis, (11/2/2021).

Ormas Mitra Kamtibmas tersebut menjerat Novel dengan pasal karet UU ITE. Di antaranya Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Novel, kata Joko, akan ia adukan juga ke Dewan Pengawas KPK. Sebab menurutnya, bukan kewenangan Novel sebagai penyidik mengomentari kematian Maaher.

"Kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," ucapnya.

Sebelumnya pada Selasa (9/2/2021), melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha, Novel mempertanyakan mengapa Maaher meninggal di Rutan Bareskrim. Dia mengkritik Polri, mengapa orang sakit kok ditahan. Dia meminta Polri tidak berlebihan menangani perkara.