Menuju konten utama

Kritik ICW ke Moeldoko soal Ivermectin Dituding Otto Langgar UU ITE

Otto Hasibuan sebut pernyataan ICW soal Moeldoko terlibat dalam obat Ivermectin telah memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Kritik ICW ke Moeldoko soal Ivermectin Dituding Otto Langgar UU ITE
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Tim kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan akan melaporkan Indonesia Corruption Watch serta peneliti ICW Egy Primayogha dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bila tidak mampu membuktikan tuduhan Moeldoko terlibat bisnis Ivermectin dan ekspor beras.

Otto mengatakan pernyataan ICW telah memenuhi unsur pelanggaran pidana dengan menuduh Moeldoko yang dituding mencari untung dalam masa pandemi.

"Kami berpendapat bahwa dari semua fakta-fakta yang disampaikan oleh ICW kami berpendapat sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini terhadap Pak Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana, memenuhi Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah di dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang tersebut," kata Otto saat konferensi pers daring, Kamis (29/7/2021).

Otto mengatakan, tuduhan ICW termasuk dalam pencemaran nama baik dan fitnah lewat konferensi pers daring dan bisa disaksikan di akun sosial Youtube. Selain itu, mereka tidak menutup kemungkinan akan melaporkan ICW dan Egy dengan Pasal 310 atau 311 KUHP. Akan tetapi, Moeldoko meminta agar kasus tudingan Ivermectin lebih baik diselesaikan secara terbuka tanpa harus dibawa ke proses hukum.

"Jadi ketika Pak Moeldoko bertanya bagaimana ini, saya letakkan, kita yakin ini memenuhi unsur [pidana] tapi Pak Moeldoko mengatakan itu adalah upaya terakhir," kata Otto.

Otto pun menegaskan Moeldoko tidak pernah mempromosikan Ivermectin dengan mengajak masyarakat memakai obat tersebut. Ia justru menantang ICW untuk membuktikan dalil tersebut. "Apakah pernah Ada iklan mempromosikan 'pakailah Ivermectin?' itu kan tidak pernah begitu," kata Otto.

Di saat yang sama, Otto juga enggan menjawab tudingan keterlibatan Moeldoko dalam perburuan rente lewat Ivermectin dan ekspor beras dengan konstelasi politik. Ia menegaskan, Moeldoko hanya ingin ada upaya klarifikasi kebenaran dari tudingan ICW. Ia tidak ingin mengaitkan soal kasus Ivermectin dengan PDIP yang disebut oleh ICW.

"Memang saya dengar di media massa, rumor-rumor juga memang ada mengait-ngaitkan hal ini adalah pertarungan partai politik dengan Pak Moeldoko, ada juga isu-isu yang mengatakan bahwa berkaitan politik mau menjatuhkan Pak Moeldoko dan sebagainya, tapi terus terang saja itu mungkin bukan ranah saya untuk menjawab. Biarkanlah hal itu menjadi diskusi publik, tapi yang pasti Pak Moeldoko tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan itu," kata Otto.

Kasus Moeldoko melawan ICW berawal ketika ICW menduga Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan mengambil untung dalam penanganan pandemi. Hal tersebut diklaim mengacu aksi Moeldoko yang mendorong penggunaan obat Ivermectin dalam penanganan pandemi.

ICW juga menyebut Moeldoko punya hubungan dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin.

Selain Moeldoko, ICW juga menyebut anak purnawirawan bintang 4 itu, Joanina ikut berbisnis jual-beli Ivermectin lewat PT Noorpay. Moeldoko juga disebut mengambil untung dengan ekspor beras. Selain nama anak Moeldoko, nama anak politikus PDIP Ribka Tjiptaning Riyo Kristian Utomo disebut dalam pusaran rente tersebut.

Moeldoko, lewat Otto Hasibuan meminta agar ICW memberikan klarifikasi dan bukti secara terbuka dalam 1x24 jam. Jika tidak bisa membuktikan, Otto meminta ICW meminta maaf dan mencabut pernyataan-pernyataannya kepada publik. Jika tidak, mereka akan menyeret tudingan Ivermectin ke ranah hukum.

Pernyataan lengkap ICW dapat dibaca di link ini.

Baca juga artikel terkait IVERMECTIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - News
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz