Menuju konten utama

Kritik DPR Diabaikan, Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat

Saling silang usulan kenaikan BPJS Kesehatan, kepentok jalan buntu di DPR RI. Pemerintah ambil jalan pintas sahkan lewat Perpres.

Kritik DPR Diabaikan, Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat
Seorang pasien melintas di depan loket khusus pendaftaran yang menggunakan fasilitas asuransi BPJS Kesehatan di sebuah puskesmas yang berada di pinggiran Jakarta, Jumat (21/9/18). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - DPR RI sempat mengganjal usulan tarif baru yang dipatok pemerintah. Hal itu terjadi dalam rapat lebih dari tiga jam di komisi IX DPR RI, Selasa (27/8/2019). Namun pemerintah mengambil jalan pintas: Menaikan tarif melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan skema kenaikan tarif. Beasarannya 83 persen bagi penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan untuk peserta mandiri kelas I dan II, rata-rata kenaikan iuran yang diusulkan 47 dan 50 persen.

Angka tersebut, masih lebih rendah ketimbang usulan premi dari Kementerian Keuangan yang rata-rata melebihi 100 persen. Iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I, disarankan naik menjadi Rp160 ribu per jiwa. Sementara untuk layanan kelas II dinaikan sekitar 116 persen, menjadi Rp110 ribu.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebelumnya menganggap, dasar penghitungan kenaikan iuran itu perlu dijabarkan lebih detail. Peserta BPJS Kesehatan, menurutnya, harus mendapat informasi apa manfaat yang akan mereka dapatkan jika iuran dinaikan.

"Akuntabilitas dan legitimasi politiknya kami berikan dukungan, tapi masyarakat harus bisa terjelaskan dengan baik, kenaikan itu angkanya dari mana," ucap politikus Partai Golkar itu dalam rapat, kemarin.

Di sisi lain, kenaikan iuran tersebut berpotensi memberatkan peserta mandiri BPJS Kesehatan yang pendapatannya, di bawah upah minimum. Karena itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyarankan, mendahulukan perbaikan data kepesertaan. Agar kenaikan iuran tepat sasaran.

"Peserta yang pendapatannya di bawah UMP sebaiknya dijadikan PBI (Penerima Bantuan Iuran)," usul politikus Partai Nasdem tersebut.

Namun segala kritik dari anggota legislatif tak mampu halangi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan, pemerintah akan menetapkan kenaikan melalui Perpres.

"Ini sudah kami naikan, segera akan keluar Perpres-nya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri," kata Mardiasmo di DPR RI, Jakarta Pusat, RAbu (28/8/2019).

Jalan Tengah, Ditanggung Pemerintah Pusat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersikukuh, usulan tarif yang naik dua kali lipat itu sesuai hitungan aktuaria --pegawai asuransi yang bertugas melaksanakan perhitungan keuangan perusahaan. Dia yakin betul, cara itu dapat mengakhiri defisit kronis BPJS Kesehatan.

Usulan DJSN, perkiraan Sri, hanya bisa mengurangi beban defisit hingga setahun ke depan. Itu pun berdasarkan perkiraan: Defisit BPJS Kesehatan sampai akhir tahun, sekitar Rp32,8 triliun bisa dilunasi oleh pemerintah.

Usulan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga tak bisa mengentas BPJS Kesehatan dari belenggu defisit. Rekomendasi itu, kata Sri, cuma bisa mengurangi defisit BPJS Kesehatan Rp5,5 triliun.

Sebab BPJS masih menanggung beban defisit tahun lalu, sebesar Rp9,1 triliun. Ditambah lagi, sejak awal tahun 2019, defisit terus membengkak. Tetap minus. Meskipun tahun ini, pemerintah sudah membayar lunas, seluruh iuran PBI dan pekerja penerima upah (PPU) aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri.

"Sekarang sudah ada outstanding (defisit) Rp11 triliun," tutur mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Agar kondisi keuangan BPJS Kesehatan segera membaik, Sri mengusulkan, kenaikan iuran PBI oleh pemerintah pusat untuk 96,59 juta jiwa dan daerah sebanyak 37,34 juta jiwa, dilakukan sejak Agustus 2019. Seluruh pembayarannya akan ditanggung pemerintah pusat hingga akhir tahun ini. Jika ini dilakukan, hitungan Sri, akan ada dana segar Rp13,56 triliun untuk BPJS Kesehatan.

Sedangkan iuran kepesertaan ASN, TNI dan Polri (17,53 juta jiwa), dinaikkan 5 persen per Oktober 2019. Pemerintah hanya akan menanggung tiga persen dari take home pay.

Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta pemerintah tak buru-buru menaikan tarif. Kalaupun naik, dia minta, jangan sampai 100 persen.

"Di kami kan BPJS Kesehatan jadi kewajiban. Padahal kami ada juga yang sebelumnya punya asuransi masing-masing. Kenaikan ini, pasti akan menjadi tambahan cost bagi pengusaha," ucapnya saat dihubungi Tirto.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dieqy Hasbi Widhana