Menuju konten utama

Kritik Badai Eks Kerispatih Soal Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia

Menurut Badai, saat ini angka pelanggaran hak cipta musik di Indonesia masih tinggi.

Kritik Badai Eks Kerispatih Soal Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia
Badai eks Kerispatih. (Instagram/@_.badaithepianoman)

tirto.id - Badai, mantan personel Kerispatih, sempat menjadi perbincangan karena menegur YouTuber Indira Kalistha yang mengubah lirik lagu ciptaannya tanpa izin terlebih dahulu.

Sebelumnya, Indira mengunggah video--yang menyanyikan lagu ciptaan Badai--ke Instagram. Dalam versi Indira, kata "cinta" dalam lirik tersebut ia ubah menjadi "bucin", sehingga berbunyi: “Kamu berbohong aku pun percaya, kamu lukai ku tak peduli, coba kau pikir di mana ada bucin seperti ini.”

Atas hal itu, Badai pun menegur Indira lewat Instagramnya dan masalah itu sudah selesai dengan damai. Akan tetapi, menurut Badai, edukasi mengenai hak cipta masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat umum maupun kalangan musisi karena banyak yang belum tahu masalah ini.

"Bisa jadi karena kurang edukasi, sosialisasi orang. Di kalangan pencipta lagu juga saya harus akui banyak yang merasa itu tidak penting," kata mantan keyboardis Kerispatih itu seperti dilansir Antara, Selasa (26/5/2020).

"Ada pencipta lagu yang beranggapan gue senang aja lagu gue di-cover di YouTube jadi semakin terkenal." Padahal, kata Badai, dia adalah salah satu yang ketat dengan aturan sehingga tidak main-main soal itu.

Badai mengaku tidak ingin lagu-lagu yang diciptakannya dengan sepenuh hati dilanggar masalah hak cipta. Apalagi bila karyanya menjadi hilang makna karena liriknya diubah tanpa izin.

"Gue enggak mau lagu gue dirusak image-nya. Kemudian lagu gue dipakai tanpa izin. Karena undang-undang hak cipta sendiri mengatakan di pasal 9 UU Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 itu jelas," ungkap dia.

Menurut Badai, saat ini angka pelanggaran hak cipta musik di Indonesia masih tinggi. Sebab, masalah ini belum menjadi masalah utama, baik oleh masyarakat umum maupun dari para musisi itu sendiri.

Padahal, menurut Badai, para pencipta lagu berhak mendapatkan hak ekonomi dan hak moral yang telah diatur dalam undang-undang hak cipta.

"Indonesia itu copyright belum jadi satu masalah yang utama. Masih banyak celah yang bisa dilanggar. Itu yang sebenarnya harus cegah," kata Badai.

"Siapa pun yang melakukan tindakan publikasi dan reproduksi, dan sebagainya itu harus mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Itu jelas dalam undang-undang. Harusnya semua pencipta lagu unity untuk menggalakkan ini," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BADAI

tirto.id - Musik
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH