Menuju konten utama

Kritik Anggaran Aibon, Wiliam PSI Dilaporkan ke BK DPRD DKI Jakarta

William Aditya Sarana dilaporkan ke BK DPRD DKI Jakarta karena dianggap melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta.

Kritik Anggaran Aibon, Wiliam PSI Dilaporkan ke BK DPRD DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/209). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Seorang warga asal Tanjung Priok, Sugiyanto, melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Fraksi PSI William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.

Sugiyanto menganggap, William telah melanggar aturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Ia menilai yang dilakukan William sebagai anggota dewan justru menimbulkan kegaduhan. Apalagi postingan mengenai kejanggalan usulan anggaran seperti lem aibon Rp 82,8 miliar atau pulpen Rp 123 miliar dibongkar di forum tidak resmi melalui jumpa pers dan media sosial.

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto dalam keterangan resminya, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, William telah melanggar kode etik karena mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke media sosial, salah satunya Twitter.

Meski dokumen itu milik publik, namun upaya yang dilakukan itu dianggap tidak etis karena dokumen itu belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dengan legislatif.

"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran [banggar]," kata Sugiyanto.

Sugiyanto menambahkan, karena Tata Tertib DPRD yang baru belum disahkan dalam rapat paripurna, BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana mengaku menemukan banyak anggaran aneh dalam KUA-PPAS 2020. Dalam cuitannya di Twiiter, anggaran yang dibebeberkan yakni anggaran lem Aibon di Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebesar Ro82 miliar, anggaran bolpoin sebesar Rp124 miliar di Suku Dinas Wilayah I Jakarta Timur, 7.313 unit komputer dengan harga Rp121 miliar di Dinas Pendidikan, dan storage senilai Rp66 miliar di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik.

Baca juga artikel terkait ANGGARAN DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Widia Primastika