Menuju konten utama

Krisis Hakim Agung Ad Hoc, Komisi III DPR Salahkan Komisi Yudisial

Komisi III DPR RI menilai Komisi Yudisial tidak becus dalam menyeleksi hakim agung ad hoc.

Krisis Hakim Agung Ad Hoc, Komisi III DPR Salahkan Komisi Yudisial
komisi yudisial. tirto/andrey gromico

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Komisi Yudisial (KY) bekerja dengan benar dalam mengatasi krisis hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan hakim agung tata usaha negara khusus pajak.

Dari tujuh hakim ad hoc tipikor, empat hakim di antaranya telah purna tugas per 22 Juli lalu lantaran pensiun. Sementara satu-satunya hakim khusus pajak sudah pensiun.

"Pastikan proses seleksi berjalan dengan baik. Jangan ada kongkalikong," ujar politikus Partai Gerindra tersebut kepada Tirto, Selasa (3/8/2021).

Sebagai gambaran, saat ini hanya tersisa tiga hakim ad hoc tipikor. Sementara jumlah kasus pada 2020 tercatat 7.005 perkara pidana yang masuk ke Mahkamah Agungm sedangkan ketersediaan hakim agung hanya 12 di kamar pidana MA. Dengan demikian, rasio hakim dengan jumlah kasus adalah 1:584.

Pada tahun 2020 lalu, KY mengajukan empat nama calon hakim ad hoc tipikor ke DPR, tetapi hanya satu nama yang disetujui.

Pada 2019, DPR menyetujui dua nama yang diajukan. Kemudian pada 2016, KY mengajukan enam nama, tetapi tidak ada satu pun yang diterima.

Untuk memperlebar ruang persetujuan di DPR, KY akan melakukan presentasi di depan Komisi III DPR agar parlemen memahami kriteria dan proses seleksi yang dilakukan KY.

Menanggapi hal tersebut Habiburokhman menilai, parlemen sudah bertindak sesuai dengan regulasi yang ada. Mereka hanya menolak calon hakim agung yang menurut mereka tidak layak.

"Kami gak mau di-fait a compli harus menyetujui CHA [calon hakim agung] yang diajukan KY. Kalau mereka kerja gak becus kami bisa ikutan berdosa menyetujui produk dari kerja yang tidak becus," ujarnya.

Saat ini KY sedang menyeleksi calon hakim agung yang bersifat permanen pada kamar pidana, perdata dan militer. Terdapat 24 orang yang telah lolos seleksi ke tahap III atau wawancara. Setelah tahap III, mereka akan diseleksi di DPR RI lewat fit and proper test.

=====

ADENDUM: Berita ini diperbarui Selasa (3/8) pukul 16.19 WIB dengan penambahan data.

Baca juga artikel terkait HAKIM AGUNG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali