Menuju konten utama

KPU: WNI di Luar Negeri akan Mencoblos Lebih Awal, pada 8-14 April

KPU akan menggelar proses pemungutan suara di luar negeri lebih awal, yakni pada 8-14 April 2019. Pemungutan suara di luar negeri akan diikuti lebih dari 2 juta pemilih di 130 negara.  

KPU: WNI di Luar Negeri akan Mencoblos Lebih Awal, pada 8-14 April
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kiri) bersama Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri), Ilham Saputra (tengah), Viryan (kedua kanan) dan Kepala Biro Teknis Hupmas KPU Nur Syarifah (kanan) memberikan sambutan saat membuka acara sosialisasi sistem informasi penghitungan suara (SITUNG) Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan Warga Negara Indonesia (WNI), yang berada di luar negeri, memberikan hak pilih di Pemilu 2019 lebih awal dari jadwal pemilihan di dalam negeri.

Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan pencoblosan lebih awal atau early voting untuk para pemilih di luar negeri tersebut akan digelar pada rentang waktu 8-14 April 2019.

Menurut Viryan, hal ini dilakukan agar para pemilih di luar negeri bisa menggunakan hak suaranya, terutama pada hari libur kerja yakni Minggu 14 April 2019.

KPU berharap mekanisme ini mendorong para WNI di luar negeri mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di kantor-kantor perwakilan Indonesia di ratusan negara.

"Early voting ini dilakukan di 130 negara oleh panitia pemungutan suara luar negeri (PPLN)," ujar Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Menurut Viryan, saat ini ada lebih dari 2 juta pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri. Seluruh pemilih tersebut tersebar di 130 negara yang ada di lima benua.

KPU juga telah menyiapkan tiga metode yang bisa digunakan WNI di luar negeri untuk mengikuti pemungutan suara di Pemilu 2019.

Pertama, kata Viryan, melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPS LN). Kedua, menggunakan hak pilih di kotak suara keliling (KSK). Cara ketiga menggunakan pos, yakni mencoblos surat suara yang dikirim ke alamat pemilih. Cara ketiga ini dilakukan jika lokasi tempat tinggal pemilih berada sangat jauh dari PPLN.

"Tidak mungkin dia datang ke TPS LN. Maka pakai pos," ucap Viryan.

Untuk metode kotak suara keliling, menurut Viryan akan dilakukan di titik-titik yang masih dalam lingkup tidak terlalu jauh dari PPLN. Meski begitu, menurut Viryan, KPU mengimbau pemilih luar negeri menggunakan metode pertama yakni, mendatangi TPS Luar Negeri.

"Dalam hal tidak bisa, maka memungkinkan untuk menggunakan KSK [Kotak Suara Keliling]. Kalau jauh lagi, tidak bisa pakai KSK, ya mau tidak mau pakai pos," ujar Viryan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom