Menuju konten utama

KPU Ungkap Syarat Jika Pemerintah Ingin Terbitkan Perppu Pilkada

Perppu harus dikeluarkan dengan memperhatikan jadwal dan tahapan pilkada.

KPU Ungkap Syarat Jika Pemerintah Ingin Terbitkan Perppu Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU). FOTO/Istimewa

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkap syarat yang harus dipenuhi Pemerintah, jika hendak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membuka kemungkinan pergantian kandidat tersangka di pilkada.

Menurut Arief, Perppu harus dikeluarkan dengan memperhatikan jadwal dan tahapan pilkada. Salah satu jadwal yang harus diperhatikan adalah waktu produksi logistik.

"Kalau tidak diperhatikan, berubah semua nanti. Misalnya kalau (surat suara) dicetak, sudah diproduksi, ternyata baru keluar perubahan regulasinya. Penting juga bagi KPU mendapat regulasi itu berbunyi eksplisit," kata Arief di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Usul agar pemerintah menerbitkan Perppu disampaikan Wakil Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, Selasa (13/3/2018). Menurut Saut, Pemerintah lebih baik menerbitkan Perppu daripada membatasi wewenang KPK dalma menetapkan tersangka.

Saat ini, calon kepala daerah yang menjadi tersangka tak bisa diganti kandidat lain. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) poin e Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017, bakal calon kepala daerah hanya bisa diganti apabila dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap. Kandidat juga bisa diganti jika mengalami gangguan kesehatan, atau berhalangan tetap dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada juga tak mencantumkan syarat "tak pernah menjadi tersangka" sebagai hal yang harus dipenuhi kandidat dalam Pilkada. Calon kepala daerah dan wakilnya hanya disyaratkan tak pernah menjadi terpidana, atau bagi mantan terpidana telah terbuka mengakui perbuatannya.

"Kalau sekarang kan belum produksi (logistik) ya mungkin saja. Tetapi kalau sudah produksi, negara akan menghabiskan uang percuma karena harus produksi ulang logistik," kata Arief.

Produksi logistik pilkada 2018 dimulai 11 April 2018 hingga 26 Juni 2018. Setelah itu pemungutan suara pilkada 2018 akan berlangsung 27 Juni 2018.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora