Menuju konten utama

KPU Tentukan Saksi & Ahli Usai Dengar Kesaksian Kubu Prabowo

KPU sudah menentukan saksi dan ahli yang direncanakan akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres, Kamis (20/6/2019).

KPU Tentukan Saksi & Ahli Usai Dengar Kesaksian Kubu Prabowo
Sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menentukan saksi dan ahli yang direncanakan akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres, Kamis (20/6/2019). Namun, mereka mengaku baru menentukan saksi yang dihadirkan setelah mendengarkan keterangan saksi pemohon untuk menjawab dalil pemohon.

"Kita lihat nanti saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemohon itu dari mana saja nanti kemudian akan kita siapkan saksi dari wilayah-wilayah atau daerah-daerah yang kita anggap relevan untuk mampu menjawab dalil-dalil yang disampaikan pemohon," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Arief mengatakan saksi yang disiapkan KPU lebih dari 15 saksi dan lebih dari 2 ahli. Namun, sesuai keputusan hakim, MK meminta hanya 15 saksi dan 2 ahli.

Mereka masih menimbang apakah akan menggunakan konsep 15 saksi dan 2 ahli atau tidak untuk kepentingan pembuktian sesuai kondisi sidang hari ini.

"Tergantung perkembangan persidangan nanti," kata Arief.

Persidangan sengketa Pilpres 209 memasuki proses pembuktian, Rabu (19/6/2019). Pihak Prabowo-Sandiaga berusaha melobi Mahkamah Konstitusi untuk bisa menghadirkan 30 saksi dan 5 ahli dalam proses pembuktian. Namun, ide tersebut ditolak oleh majelis hakim konstitusi.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan para pihak bisa menghadirkan 15 saksi dan 5 ahli dalam persidangan. Mereka pun akan meminta keterangan pihak pelapor untuk persidangan besok.

"Besok saksi masing-masing pihak untuk besok pemohon ada 15 saksi dan 2 orang ahli. Sama untuk termohon juga pihak terkiat juga 15 saksi dan 2 ahli," kata Anwar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Para saksi akan dipanggil secara satu per satu secara bergantian ke dalam ruang sidang. Dalam persidangan tersebut juga, MK menolak permohonan BPN agar para saksi yang akan dihadirkan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri