Menuju konten utama

KPU Tarik 2.400 Surat Suara yang Nyasar Ke Hong Kong

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, telah meminta anggotanya untuk menarik dan mengirim ulang 2.400 surat suara yang nyasar ke Hong Kong.

KPU Tarik 2.400 Surat Suara yang Nyasar Ke Hong Kong
Pekerja menata surat suara ke dalam kardus saat pengepakan surat suara di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/3/2019). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/AWW.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, telah meminta anggotanya bersama kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menarik dan mengirim ulang 2.400 surat suara yang nyasar dan salah pendistribusian ke Hong Kong.

Seharusnya, surat suara tersebut akan didistribukan ke Malaysia dan Filipina.

"Jadi kami sudah minta kepada Pokja (Kelompok Kerja) luar negeri yang terdiri dari KPU dan Kemenlu, untuk melakukan pengecekan lagi. Melakukan penarikan untuk didistribusikan ulang atau dikirimkan ulang sesuai alamat yang semestinya," ujar Arief saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

Arief mengaku, tak mengetahui detail terkait kejadian tersebut. Namun, Arief telah meminta anggotanya melakukan revisi untuk mengecek kejadiannya.

"Mereka [Anggota KPU dan Kemenlu] sudah memberikan laporan, termasuk tindakan yang akan diambil," kata Arief.

Kemudian Arief menjelaskan, jika KPU telah memberikan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengirim surat suara ke luar negeri. Jika semua mengikuti SOP yang telah dibuat KPU, kata Arief, tidak akan terjadi kesalahan pengiriman.

"Karena kami sudah minta sejak dia [Surat suara] dilipat, itu sudah diketahui dia di wilayah mana. Bahkan ketika dimasukan dalam kardus, kardus nya juga kami minta diidentifikasi," terangnya.

Selanjutnya, Arief pun memastikan sejak awal sampai akan dikirimnya surat suara, telah dilakukan identifikasi agar tak terjadi kesalahan alamat. Oleh karena itu, ia meminta anggotanya untuk mengoptimalkan waktu yang tersisa.

"Saya minta waktu yang tersedia ini betul-betul dihitung untuk dilakukan penarikan dan dikirim," tuturnya.

"Kalau saya prinsipnya, anda [Anggota KPU] harus selesaikan pada tanggal sekian, ini harus terkirim ke tempat tujuan yang sebenarnya," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno