Menuju konten utama

KPU Surakarta Musnahkan 8.237 Lembar Surat Suara Rusak

Kerusakan surat suara yang dimusnahkan mulai dari warnanya pudar atau tidak merata, gambar membayang, percak di gambar salah satu calon dan warna berbeda.

KPU Surakarta Musnahkan 8.237 Lembar Surat Suara Rusak
Kedua pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa (kiri) dan Bagyo Wahyono-FX. Supardjo (kanan) mengambil undian nomor urut saat acara Rapat Pleno KPU Pengundian Nomor Urut Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di Hotel Sunan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah, telah memusnahkan ribuan lembar surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surakarta yang tidak layak atau cacat. Sebanyak 8.237 lembar surat suara dimusnahkan di halaman Kantor KPU Surakarta, Selasa (8/12/2020).

Menurut Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti sebelum pemusnahan surat suara yang tidak layak atau cacat, lebih dahulu menyaksikan secara daring pemusnahan surat suara dan master-nya dari percetakan PT Pura Baru Utama di Kudus.

Setelah itu, KPU Surakarta baru memusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 8.237 lembar surat suara yang tidak layak itu. Artinya, kata Nurul, surat suara tersebut saat kegiatan sortir dan pelipatan di KPU Surakarta, tidak layak digunakan atau cacat untuk pelaksanaan pemungutan surat suara.

"Kerusakan surat suara yang dimusnahkan itu, seperti warnanya pudar, tidak merata, gambar membayang, ada percek di gambar salah satu calon dan warna berbeda," ungkap Nurul dilansir dari Antara, Selasa (8/12/2020).

Surat suara yang tidak layak tersebut, kata Nurul, sudah diganti oleh PT Pura Baru Utama kemudian langsung disortir dan pelipatan. Surat suara kini sudah didistribusikan semua ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kelurahan, pada hari ini juga.

"Jumlah logistik surat suara yang sudah didistribusikan ke 1.231 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Solo, sebanyak 429.321 lembar," tutur Nurul.

Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan kerusakan surat suara sesuai aturan memang harus dimusnahkan. Ada dua kerusakan surat suara, ketika masih di percetakan atau belum terkirim logistik, dan kedua hasil sortir dan pelipatan di KPU.

"Kerusakan surat suara yang awal sudah dimusnahkan di PT Pura Baru Utama melalui daring. KPU kini memusnakan surat suara yang tidak layak seperti warnanya kabur, ada noda, lipatan tidak jelas, dan sebagainya," kata Budi Wahyono.

Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan dalam kegiatan sortir dan pelipatan di KPU Surakarta, Bawaslu mengklaim tidak ada pelanggaran. Kegiatan sortir dan pelipatan serta pendistribusian juga sesuai protokol kesehatan.

Dua kandidat tengah bertarung memperebutkan kursi Wali Kota Solo. Bagyo Wahyono dan Suparjo atau dikenal "Bajo" dari jalur independen menantang Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa yang didukung sembilan partai politik.

Baca juga artikel terkait PILWALKOT SOLO 2020

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto