Menuju konten utama

KPU Siap Hadapi 260 Gugatan Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi

KPU siap menghadapi 260 gugatan sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Siap Hadapi 260 Gugatan Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) saat memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (18/5/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Sebanyak 250 gugatan sengketa Pileg DPR/DPRD dan 10 Pileg DPD akan dihadapi KPU.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan 260 gugatan ini telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari data yang diberikan KPU, Selasa (2/7/2019), Partai Berkarya menjadi partai yang paling banyak mengajukan perkara di MK sebanyak 35 perkara.

Kemudian ada Partai Demokrat dengan 23 perkara, Partai Gerindra 21 perkara, PDIP 20 perkara, Partai Golkar 19 perkara, PKB 17 perkara, dan Partai Nasdem 16 perkara.

Selanjutnya ada PAN 16 perkara, Partai Hanura 14 perkara, PPP 13 perkara, PKS 13 perkara, PBB 12 perkara, Partai Perindo 11 perkara, Partai Garuda 9 perkara, PKPI 3 perkara, PSI 3 perkara. Lalu setiap partai lokal Aceh mengajukan masing-masing satu perkara.

Sementara 10 gugatan yang berasal dari Pileg DPD, berasal dari enam provinsi, yakni Maluku Utara, NTB, Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan agar lebih siap, KPU RI hari ini mengumpulkan jajaran KPUD tingkat provinsi dan KPUD tingkat Kabupaten/Kota serta tim kuasa hukum KPU. Salah satu tujuannya untuk menyiapkan alat-alat bukti pada persidangan di MK nanti.

"Di kami hari ini mengumpulkan KPU provinsi, seluruh KPU provinsi yang memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi. Baru selanjutnya kita mengundang KPU kabuoaten/kota yang akan mempunyai sengketa di Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri