Menuju konten utama

KPU Sempat Ajukan Keberatan Terkait Dalil Tambahan 10 Juni

Kuasa hukum KPU mengatakan permohonan yang dibacakan hari ini berbeda dengan permohonan awal yang diajukan tim hukum BPN. Sehingga pihaknya keberatan dengan dalil tambahan 10 Juni.

KPU Sempat Ajukan Keberatan Terkait Dalil Tambahan 10 Juni
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum keberatan dengan dalil tambahan 10 Juni yang hari ini dibacakan tim kuasa hukum Capres Prabowo-Sandiaga. Kuasa hukum KPU mengacu kepada peraturan perundang-undangan kalau tidak ada perbaikan dalam dokumen permohonan sengketa Pemilu 2019.

Kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan permohonan sengketa Pemilu 2019. Akan tetapi, ia melihat permohonan yang dibacakan hari ini berbeda dengan permohonan awal yang diajukan. Sebab, Hakim Anwar mengatakan permohonan bertolak dari 24 Mei 2019.

"Terkait dengan permohonan yang disampaikan oleh pemohon sejak awal tadi yang mulia menyampaikan bahwa permohonan ulang dibacakan berpijak kepada permohonan tanggal 24 Mei. Dalam pendengaran kami tadi apa yang dibacakan memuat posita dan petitum yang sama sekali berbeda terkait dengan itu," kata Ali dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Ali mengingatkan kalau tidak ada perbaikan dokumen sengketa Pemilu 2019. Ali menerangkan, situasi sengketa Pemilu 2014, yang menjadi acuan kubu Prabowo-Sandiaga, berbeda dengan Pemilu 2019.

Ali mengacu kepada PMK nomor 5 tahun 2018 beserta perubahan yang terakhir PMK nomor 2 tahun 2019 terkait dengan tahapan kegiatan jadwal penanganan perselisihan hasil pemilihan umum.

Pada pasal 3 ayat 1 itu menjelaskan kalau tahapan yang mengatur tentang permohonan pemeriksaan kelengkapan permohonan dan perbaikan permohonan. Kemudian, ia menyinggung pasal 3 ayat 2 yang menyatakan bahwa tahapan tersebut dikecualikan untuk KPU Pilpres. Seharusnya, dokumen perbaikan tidak diterima.

"Kalimat pengecualian ini menunjukkan bahwa adanya larangan terhadap perbaikan permohonan pilpres hari ini diperkuat dengan lampiran yang ada pada PMK nomor 2 tahun 2019 di situ dituliskan untuk kelengkapan berkas secara eksplisit untuk PHP pileg DPR dan DPD begitu juga untuk perbaikan tidak ada untuk perbaikan permohonan pilpres," kata Ali.

Kemudian, ia juga menyinggung kalau dokumen perbaikan tidak memuat cap sengketa pemilu. Ia pun menganalogikan dengan pemilukada.

"Kalau kami melihat permohonan di register tercap register itu ada pada permohonan pertama tidak ada cap registrasi pada perbaikan permohonan. Berbeda dalam perkara pilkada," Kata Ali.

Selain itu, tenggat waktu yang diberikan untuk menjawab gugatan Prabowo-Sandiaga terlalu pendek. Sehingga ia menyarankan agar objek pemeriksaan tetap gugatan 24 Mei 2019.

"Kami mengharapkan yang menjadi objek pemeriksaan yang jadi ruang lingkup pembuktian nantinya permohonan pertama yang diajukan pemohon berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Ali.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari