Menuju konten utama

KPU Segera Revisi Aturan Diskriminasi Soal Disabilitas

KPU memasukkan disabilitas dalam kategori tidak mampu jasmani dan rohani dalam SK terkait pilkada.

KPU Segera Revisi Aturan Diskriminasi Soal Disabilitas
Sejumlah anggota Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) disabilitas mendatangi KPU Pusat untuk menolak keputusan KPU yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018, Jakarta, Senin (22/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Keputusan Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Perubahan akan dilakukan setelah KPU mendapat kritik dari Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas atas SK tersebut. Masuknya disabilitas dalam kategori tidak mampu jasmani dan rohani dalam SK dinilai sebagai suatu kesalahan karena bertentangan dengan UU dan mencederai semangat pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Ya segera (direvisi). Iya, soal terminologi disabilitas," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra kepada tirto, Selasa (23/1/2018).

Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas mendesak KPU untuk melakukan revisi terhadap keputusan tersebut paling lambat 12 Februari mendatang, sebelum tahapan penetapan pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2018.

Dalam proses tersebut, kelompok penyandang disabilitas juga harus dilibatkan dalam pelaksanaan revisi terhadap standar kemampuan jasmani dan rohani dalam Keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017.

Selain itu, KPU juga dituntut menjadikan hasil dari pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani sebagai catatan untuk penyediaan akomodasi yang layak bagi para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota setelah terpilih dan menjalankan tugasnya.

Pada kesempatan terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto juga menyayangkan keputusan KPU terkait penerbitan SK tersebut

"Disabilitas adalah keunikan yang dimiliki oleh seseorang, sehingga bukanlah kondisi yang perlu disembuhkan selayaknya suatu penyakit. Orang dengan disabilitas harus dipandang memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas, sehingga harus diberikan kesempatan yang sama dengan warga negara non-disabilitas," kata Sunanto dalam keterangan pers yang diterima tirto.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora