Menuju konten utama

KPU Sebut Anggaran Pilkada Serentak 2020 Sebesar Rp9 Triliun

Anggaran pilkada serentak 2020 yang akan digelar di 270 daerah Rp9 triliun, lebih kecil dari yang diajukan KPU.

KPU Sebut Anggaran Pilkada Serentak 2020 Sebesar Rp9 Triliun
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) memberikan paparan disaksikan praktisi pemilu dan akademisi Ramlan Surbakti (kedua kiri), Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kedua kanan) dan Plt Ketua DKPP Muhammad (kanan) saat berlangsungnya acara refleksi hasil penyelenggaraan pemilu serentak 2019 dan persiapan penyelenggaraan pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/1/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sebesar Rp9.936.093.923.393. Anggaran itu telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

"Usulan yang telah ditandatangani NPHD adalah sebesar Rp9.936.093.923.393," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Arief menjelaskan anggaran Rp9 triliun itu merupakan bujet dari 270 daerah: 9 Provinsi diperoleh anggaran Rp1.378.971.076.550; 224 Kabupaten Rp7.439.855.692.668; dan 37 kota Rp1.117.267.154.175.

Namun dana itu kurang dari anggaran yang sebelumnya diusulkan oleh KPU RI. Pada usulan anggaran yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu sebesar Rp11.955401.232.913.

Anggaran Rp11.955401.232.913 itu diperoleh dari 270 daerah: 9 Provinsi diperoleh anggaran Rp1.645.224.115.045; 224 Kabupaten Rp9.038782.431.304; dan 37 kota Rp1.271.394.686.564.

"Saat ini sudah menerima transfer hibah pilkada tahun 2020 ialah 233 satuan kerja dengan total besaran Rp444.050.858.680," ucapnya.

Arief menerangkan persiapan lain yang telah dijalankan adalah penyusunan peraturan dan keputusan KPU, sosialisasi, dan bimbingan teknis, pembentukan badan ad hoc, hingga penyerahan Data Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, juga telah diumumkan dan ditetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran calon perseorangan.

Guna menjaga integritas dalam penyelenggaraannya, KPU juga telah mendata 14 jenis logistik dalam katalog elektronik.

"Kami juga telah menyusun rencana proses produksi dan distribusi Iogistik yang disesuaikan dengan tahapan lain seperti penetapan pasangan calon, serta penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelas dia.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz