Menuju konten utama

KPU RI Akan Ubah Aturan Soal Pencalonan Anggota DPD

"Kami kan sebelum mengambil keputusan mengambil dulu pendapat ahli hukum, pegiat pemilu, dan kami akan laksanakan putusan MK," Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting.

KPU RI Akan Ubah Aturan Soal Pencalonan Anggota DPD
Komisi Pemilihan Umum (KPU). FOTO/Istimewa

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengubah aturan tentang pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Perubahan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji Pasal 182 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam keputusannya, MK menyatakan frasa "pekerjaan lain" dalam pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pengurus partai politik. Itu artinya, anggota DPD RI tidak boleh diisi pengurus parpol.

"Kami kan sebelum mengambil keputusan mengambil dulu pendapat ahli hukum, pegiat pemilu, dan kami akan laksanakan putusan MK. Tetapi banyak aspek teknis yang harus kami persiapkan dalam PKPU sehingga tak ada kesalahan dalam penerapan aturan yang baru tentang DPD ini," tutur Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, penyelenggara pemilu masih membuka peluang calon anggota DPD berasal dari pengurus parpol.

Evi menyebut lembaganya masih melakukan kajian mengenai revisi PKPU Pencalonan Anggota DPD hingga kini. Kajian spesifik dilakukan terhadap aspek teknis pencalonan.

"Kami masih membuat kajian dan hasilnya belum final," ujarnya.

Dalam putusan uji materi Pasal 182 huruf I UU Pemilu, MK menyebut anggota DPD tidak boleh menjadi pengurus untuk mencegah adanya perwakilan ganda parpol dalam pengambilan keputusan di lembaga legislatif. Keberadaan perwakilan ganda itu dianggap bertentangan dengan semangat Pasal 22D UUD 1945.

Ketua KPU RI Arief Budiman sempat menyebut salah satu kajian yang akan dilakukan lembaganya adalah mengenai masa berlaku putusan MK tentang pencalonan anggota DPD. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah putusan MK itu akan berlaku surut atau tidak.

"Nanti kami lihat. Karena putusan itu kan sudah menyebut eksplisit untuk beberapa hal, nanti kami kaji dulu," ujar Arief.

Baca juga artikel terkait REVISI KPKU atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora