Menuju konten utama

KPU Resmi Nyatakan Khofifah-Emil Pemenang di Pilgub Jatim 2018

"Selisihnya sekitar satu juta suara atau hampir tujuh persen," kata Eko.

KPU Resmi Nyatakan Khofifah-Emil Pemenang di Pilgub Jatim 2018
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak memberikan keterangan pers di posko kediamannya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/6/2018). ANTARA FOTO/Moch Asim

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) resmi menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai pemenang dalam Pilgub Jatim 2018.

Usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara, Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito menyampaikan bahwa Khofifah-Emil terpilih sebagai pemenang usai memperoleh 10.465.218 suara atau 53,55 persen.

Sementara pasangan calon gubernur Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno memperoleh 9.076.014 suara atau 46,5 persen. "Selisihnya sekitar satu juta suara atau hampir tujuh persen," kata Eko, Sabtu (7/7/2018), seperti dikutip Antara.

Eko menjelaskan, ada sebanyak 20.323.259 total suara yang masuk dari 38 kabupaten/kota se- Jawa Timur. Dari jumlah itu, kata dia, suara yang dinyatakan sah sebanyak 19.541.232, sedangkan 782.027 suara dinyatakan tidak sah.

"Dengan demikian, selesai sudah rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada Jatim 2018. Selanjutnya, hasil rekapitulasi perolehan suara ini akan kami tetapkan pada tanggal 9 Juli mendatang," lanjut Eko.

Ia mengatakan, hasil rekapitulasi sudah disetujui oleh masing-masing saksi pasangan calon. Saksi dari Khofifah-Emil, Renville Antonio, mengatakan hasil rekapitulasi KPU ini sama persis dengan penghitungan yang dilakukan tim internalnya.

"Tidak ada keberatan karena datanya sudah sesuai dengan data yang kami miliki," kata Renville.

Sementara saksi dari pasangan Gus Ipul-Puti, Musyaffak Rouf, juga sudah menandatangani hasil rekapitulasi berita acara yang dimenangkan Khofifah-Emil.

"Sudah selesai. Ini kemenangan rakyat Jawa Timur," kata dia.

Namun demikian, satu saksi dari Gus Ipul-Puti, Martin Hamonnangan menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU tersebut.

Pasalnya, menurut Martin, masih ada proses pemungutan suara yang bermasalah di 16 kabupaten/kota dan hal tersebut belum ditindaklanjuti.

"Banyak data DB2 KWK yang bermasalah di sejumlah tempat pemungutan suara di 16 kabupaten/ kota. Saya selaku kuasa tim pasangan calon nomor urut 2 tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara ini," kata Martin.

Dalam Pilgub Jatim 2018, pasangan Khofifah-Emil diusung oleh Partai Demokrat, Golkar, Hanura, PPP, PAN dan Nasdem. Sementara Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno diusung oleh PDIP, PKB, PKS dan Gerindra.

Baca juga artikel terkait PILGUB JATIM 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto