Menuju konten utama

KPU: Pencalegan Plate Belum Gugur meski Berstatus Tersangka

KPU siap menerima konsultasi Partai Nasdem usai Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka. Johnny telah didaftarkan sebagai bacaleg.

KPU: Pencalegan Plate Belum Gugur meski Berstatus Tersangka
Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan August Mellaz (kanan) menyampaikan perkembangan jumlah partai politik (Parpol) pendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap memproses Johnny G. Plate sebagai bakal calon anggota legislatif dari Partai Nasdem meski sudah berstatus tersangka korupsi. Bacaleg dinyatakan gugur apabila proses hukum telah berkekuatan tetap atau inkrah.

"Apabila ada bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik, yang diajukan oleh partai politik itu sedang berproses hukum maka KPU baru akan menyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat apabila yang bersangkutan dinyatakan dalam putusan yang sifatnya inkrah," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Kamis (18/5/2023).

Idham mengatakan, KPU akan memeriksa, memproses dan memverifikasi dokumen persyaratan administrasi pencalegan Plate. Ia menegaskan bahwa Plate masih memiliki hak untuk dicalonkan sebagaimana ketentuan UU Pemilu maupun aturan teknisnya.

Idham menegaskan bahwa partai bisa mengganti Plate sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menerangkan bahwa partai diberi ruang untuk mengganti bacaleg dengan surat keputusan dari pimpinan partai tingkat nasional. Dengan demikian, Nasdem masih diberi ruang untuk mengganti caleg.

"Masih bisa (ganti caleg) masih bisa," terang Idham.

Oleh karena itu, Idham memastikan KPU siap menerima konsultasi Nasdem. Ia menyebut proses pencalegan Plate tetap diproses dan masuk surat pencalegan hingga putusan inkrah.

"Kami akan tetap proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan calon anggota legislatif sampai calon tersebut mendapatkan putusan pengadilan yang sifatnya inkrah," tuturnya.

Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS. Ia pun langsung ditahan penyidik setelah diperiksa Rabu (15/5/2023).

Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Penetapan tersangka Plate membuat Partai Nasdem akan mengkaji ulang pencalegan Plate. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku akan konsultasi dengan KPU tentang posisi Plate sebagai bacaleg usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait JOHNNY G PLATE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky